Dituntut Pidana Penjara 7 Tahun, Satu Terdakwa Penganiaya Haringga: Saya Yakin Bebas
Jaksa membacakan pertimbangan terkait pengakuan Cepi yang tidak melihat Joko memukul, dengan mencabut keterangannya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung meminta majelis hakim
menyatakan terdakwa Joko Susilo bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta pada 23 September 2018 di Stadion GBLA.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Joko Susilo pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar jaksa Melur Kimaharandika di ruang sidang II PN Bandung, Selasa (9/4).
Selama persidangan, Joko konsisten tidak ikut menganiaya Haringga. Kesaksian Joko itu didukung oleh dua saksi yang melihat Joko tidak memukul Haringga. Yakni saksi Cepi Gunawan yang juga terdakwa dan Alya Mariani.
Baca: Dengan Alasan Kedinginan, Lelaki Ini Berusaha Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh di Bangunan Sekolah
Baca: Karena Mimpi, Makam Ferolin Akhirnya Dibongkar, Aksi Keji Sang Suami Pun Terbongkar
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa Melur.
Dalam pertimbangan jaksa pada tuntutanya, tidak membacakan fakta persidangan kesaksian Alya Mariani.
Jaksa membacakan pertimbangan terkait pengakuan Cepi yang tidak melihat Joko memukul, dengan mencabut keterangannya dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
"Keterangan Cepi Gunawan yang mencabut isi BAP karena ditekan tidak berdasar karena setelah dikonfirmasi pada penyidik, tidak ada tekanan dan selama pemeriksaan, Cepi melihat Joko memukul Haringga di bagian bahu," ujar Melur.
Pada kesempatan itu, jaksa juga membacakan tuntutan untuk enam terdakwa lainnya. Yakni Aditya Anggara dituntut 11 tahun pidana penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun, Goni Abdulrahman 9 tahun pidana penjara, Budiman 11 tahun 6 bulan Aldiansyah, dituntut pidana penjara 11 tahun dan Cepi Gunawan dituntut 8 tahun pidana penjara.
Para terdakwa kata jaksa, terbukti bersalah melakukn tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 170 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur perbuatan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga menimbulkan kematian.
Usai persidangan, Joko mengaku optimis bisa bebas dari jerat tuntutan pidana penjara. Alasannya, karena ada saksi yang meringankan dengan menyebut dan menyaksikan dengan kepala sendiri, tidak melihat Joko ikut memukul.
"Saya yakin bebas karena ada saksi di persidangan yang melihat saya tidak memukul Haringga," ujar Joko.
Penasehat hukum Joko Susilo, Januar usai sidang mengatakan sesuai fakta sidang, terdapat saksi yang meringankan Joko Susilo yakni Alya Mariani.
"Kita lihat nanti putusannya, yang pasti, sesuai fakta sidang Joko, optimistis bebas," ujar Januar. (men)