Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Ojek Online Kini Boleh Masuk Universitas Brawijaya, Harus Titipkan KTP

Ojek Online terpantau diperbolehkan masuk Kampus Universitas Brawijaya sejak Senin *(8/4/2019).

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Driver Ojek Online Kini Boleh Masuk Universitas Brawijaya, Harus Titipkan KTP
TRIBUNJATIM.COM
Driver ojek online mengambil KTP yang dititipkan seusai mengantar penumpang ke Universitas Brawijaya (UB), Rabu (10/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ojek Online terpantau diperbolehkan masuk Kampus Universitas Brawijaya sejak Senin (8/4/2019).

Namun kini, para driver ojek online harus menitipkan KTP ke sekuriti di pintu gerbang kampus. Jadi, saat keluar lagi, maka driver ojol mengambil lagi KTP ke pos sekuriti.

"Kalau saya aturan itu diikuti saja. Biasanya juga tergantung sekuritinya. Pernah saya menjemput penumpang di UB malam tapi gak nitip KTP," jelas Yulius, ojol pada suryamalang.com, Rabu (10/4/2019).

Namun saat menjemput penumpang Rabu siang, ia menitipkan KTP di sekuriti di gerbang Jl Veteran.

Setelah menjemput penumpang, ia keluar lagi ke lewat gerbang JL Veteran. Ia izin ke penumpang mengambil KTP dulu baru meneruskan perjalanan.

Driver lain usai mengantar penumpang saling sapa. "Njupuk KTP yo?" tanya salah satu ke driver ojol.

Driver ojol lain, Abdul Fatah mengeluhkan aturan nitip KTP.

Berita Rekomendasi

Ia pernah menjemput mahasiswa di Jl Kertarahayu ke Filkom UB. Ia masuk ke gerbang UB dekat kawasan Fisip.

Setelah menurunkan penumpang ke Filkom, ia putar lagi mengambil KTP nya di pintu masuk awal tadi. Padahal mestinya ia bisa keluar langsung lewat JL Veteran.

"Jadi gak efektif. Ini saran saja. Kenapa gak diberi kartu visitor. Misalkan masuk dari gerbang A keluar ke gerbang B, maka tinggal menyerahkan ke sekuriti kartu visitor itu," sarannya.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas