Tak Sadar Menumpang Buronan Pemerkosaan, Seorang Wanita di Jayapura Diperkosa Hingga 6 Kali
Sempat menolak ajakan pelaku, korban diyakinkan oleh pelaku bercerita masih ada hubungan keluarga dengan suami.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Tak sadar menumpang motor pelaku yang mabuk, ibu rumah tangga berusia 30 tahun di Kabupaten Jayapura diperkosa hingga enam kali.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi berawal pelaku menawarkan tumpangan, Rabu (6/2/2019).
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, pelaku berinisial KW (30).
Victor menjelaskan kejadian berawal saat korban dan suami mengunjungi acara yang diundang keluarga, Selasa (5/2/2019).
Keesokan harinya korban memutuskan untuk pulang lebih dulu setelah mendapat ijin dari suaminya.
Setelah korban berjalan pulang sepanjang dua kilometer, KW datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban.
Baca: 11 Nelayan WNI yang Sempat Ditahan di Thailand Selatan Tiba di Aceh
Baca: Mampir Dulu di Jogja, Begini Pesan Al Ghazali Sebelum Hibur Kampanye Akbar Prabowo Subianto di Solo
KW menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan kampung Bengguin Progo.
Sempat menolak ajakan pelaku, korban diyakinkan oleh pelaku bercerita masih ada hubungan keluarga dengan suami.
"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Victor saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).
Saat di pertengahan perjalalan, korban merasa motor yang ditumpanginya tidak stabil.
Ternyata pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.
Mengetahui hal tersebut, korban meminta pelaku untuk menghentikan motor.
Setelah menghentikan motor, pelaku justru menarik korban ke dalam hutan.
Korban sempat diancam oleh pelaku akan dibunuh.
Pelaku nekat memperkosa korban hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.
"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban," imbuh Victor.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura dan polisi menangkap pelaku, Jumat (8/2/2019).
Pelaku ternyata juga buronan Lapas Abepura.
Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada tahun 2013.
Pelaku kabur dari Lapas pada 21 Mei 2016.
"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Wanita 30 Tahun Diperkosa 6 Kali Mulai dari Jam 7-12 WIT, Juga Kehilangan 2 HP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.