Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kecanduan Karaoke Bareng LC, Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi, Sudah Dipenjara 4 Kali

TES (29), pria residivis pencurian di Ponorogo kembali terancam penjara. Motifnya adalah untuk modal karaokean bareng LC langganan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kecanduan Karaoke Bareng LC, Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi, Sudah Dipenjara 4 Kali
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
TES (29) saat dibawa ke Mapolres Ponorogo karena kembali mencuri untuk karaoke bersama LC langganan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial TES (29) terancam dijebloskan ke penjara untuk keempat kalinya karena kasus pencurian.

Bukan tanpa alasan, TES nekat mengulangi aksi kejahatannya karena kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) atau lady companion (LC).

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan motif TES kembali melakukan pencurian yakni untuk modal karaokean bersama LC langganannya.

Menurut Wisnu, setiap ditangkap, TES selalu beralasan kecanduan karaoke. 

Sebagai informasi, TES merupakan seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

“Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” kata Wisnu, Selasa (21/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com.

Baca juga: Bikin Live Streaming Adegan Dewasa hingga 10 Jam, Pasutri di Malang Terancam Penjara 10 Tahun

Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan sang residivis, TES sudah keluar masuk penjara. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” ungkap Wisnu.

“Semua adalah pencurian dengan pemberatan (curat),”imbuhnya.

Aksi pencurian TES pertama yang diketahui terjadi pada tahun 2015 ketika pelaku melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor. Dia ditangkap, diproses, kemudian keluar penjara. 

Tak kapok, pada 2019 dan 2020 TES pun melakukan curat lagi, tetapi yang dicuri uang.

“Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” beber Wisnu.

Aksi pencurian terbaru TES menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin, pada 22 Desember 2024 malam lalu.

Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam, mulai uang Rp600 ribu, ponsel, sampai sepeda motor milik korban.

Baca juga: Kronologi Pembacokan Driver Ojol di Malang, Dicurigai Selingkuh dengan Istri Pelaku

Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu showroom motor bekas. Tetapi pemilik showroom curiga sebab pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas