Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa KPK Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Tuntutan yang dibacakan JPU KPK Subari Kurniawan ini terbilang tinggi, setelah Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang dituntut 18 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Jaksa KPK Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dan juga bupati nonaktif Kabupaten Lampung Selatan, Zainudin Hasan, dituntut 15 tahun penjara.

Zainudin Hasan juga dituntu mengembalikan uang sebesar Rp 66 miliar.

Tuntutan yang dibacakan JPU KPK Subari Kurniawan ini terbilang tinggi, setelah Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang dituntut 18 tahun penjara.

Apa yang mendorong KPK menuntut Zainudin Hasan 15 tahun penjara dan mengembalikan uang Rp 66 miliar?

Berikut wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan JPU KPK, Subari Kurniawan.

Tribun: Apa dasar jaksa menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara dan pengembalian uang Rp 66 miliar kepada Zainudin?

Subari: Itu sudah dipertimbangkan. Tuntutan 15 tahun itu kumulatif dari empat dakwaan yang meliputi korupsi, keikutsertaan dalam pengadaan proyek, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Kedua, peran yang bersangkutan adalah kepala daerah yang seharusnya ikut dalam membantu mencegah korupsi.

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019). TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019). TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO (Tribun Lampung/Romi Rinando)

Tapi dalam faktanya dia tidak membantu dan bahkan terlibat perbuatan korupsi. Selain itu dia juga tidak mengakui perbuatannya.

Sehingga menjadi pertimbangan juga alasan memberatkan. Pertimbangan lain, nilai korupsinya juga besar cukup besar.

Tribun: Apakah tuntutan tersebut telah sesuai dengan pidana yang diperbuat terdakwa?

Subari: Namanya subjektif. Menurut kami sesuai, tapi belum tentu menurut PH atau menurut hakim.

Namun jika menurut rasa keadilan masyarakat sudah sesuai.

Maka JPU menyimpulkan semua dakwaan yang kami sampaikan terbukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas