Alasan Jaksa KPK Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan
Tuntutan yang dibacakan JPU KPK Subari Kurniawan ini terbilang tinggi, setelah Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang dituntut 18 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dan juga bupati nonaktif Kabupaten Lampung Selatan, Zainudin Hasan, dituntut 15 tahun penjara.
Zainudin Hasan juga dituntu mengembalikan uang sebesar Rp 66 miliar.
Tuntutan yang dibacakan JPU KPK Subari Kurniawan ini terbilang tinggi, setelah Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang dituntut 18 tahun penjara.
Apa yang mendorong KPK menuntut Zainudin Hasan 15 tahun penjara dan mengembalikan uang Rp 66 miliar?
Berikut wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan JPU KPK, Subari Kurniawan.
Tribun: Apa dasar jaksa menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara dan pengembalian uang Rp 66 miliar kepada Zainudin?
Subari: Itu sudah dipertimbangkan. Tuntutan 15 tahun itu kumulatif dari empat dakwaan yang meliputi korupsi, keikutsertaan dalam pengadaan proyek, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua, peran yang bersangkutan adalah kepala daerah yang seharusnya ikut dalam membantu mencegah korupsi.
Tapi dalam faktanya dia tidak membantu dan bahkan terlibat perbuatan korupsi. Selain itu dia juga tidak mengakui perbuatannya.
Sehingga menjadi pertimbangan juga alasan memberatkan. Pertimbangan lain, nilai korupsinya juga besar cukup besar.
Tribun: Apakah tuntutan tersebut telah sesuai dengan pidana yang diperbuat terdakwa?
Subari: Namanya subjektif. Menurut kami sesuai, tapi belum tentu menurut PH atau menurut hakim.
Namun jika menurut rasa keadilan masyarakat sudah sesuai.
Maka JPU menyimpulkan semua dakwaan yang kami sampaikan terbukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.