Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Rusak Organ Intim Audrey, Ini Pengakuan 3 Tersangka:Jambak Rambut & Pukul Korban Pakai Sendal

3 tersangka penganiayaan Audrey membantah telah merusak organ intim korban, namun akui lakukan sejumlah kekerasan fisik

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Bantah Rusak Organ Intim Audrey, Ini Pengakuan 3 Tersangka:Jambak Rambut & Pukul Korban Pakai Sendal
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM -- Tiga tersangka penganiayaan Audrey membantah telah merusak organ intim korban, yang ternyata sesuai dengan hasil visum.

Meski begitu, ketiga tersangka ini mengaku menganiaya Audrey dan melakukan sejumlah kekerasan fisik terhadap korban.

Sebelumnya, hasil visum Audrey, Siswi SMP Pontianak yang dianiaya 12 Siswi SMA ini menjadi bahan perdebatan.

Bahkan, pengacara Kondang Hotman Paris pun merasakan adanya kejanggalan terkait hasil visum tersebut.

Pasalnya dari pernyataan KPPAD Kalbar dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Pontianak menyebutkan Audrey ini mengalami luka yang serius baik fisik maupun psikis.

“Tiga teman DE melakukan kekerasan terhadap AU, dengan melakukan pem-bully-an, penjambakan rambut, penyiraman air, hingga membenturkan kepala korban ke aspal, dan menginjak perut AU,” terang Tumbur Manalu, pihak KPPAD.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak juga mengatakan korban mengalami penganiayaan fisik yang cukup parah.

BERITA REKOMENDASI

"Korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal," tambahnya.

Bahkan, kata Eka, ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga terjadi pada bagian organ intim korban hingga menimbulkan bekas luka.

Untuk membuktikan ucapan KPPAD ini, diketahui Kapolresta Pontianak pun langsung menggelar visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas