Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Pusat Datangi Rumah Sakit di Pontianak Tempat Audrey Dirawat

Setidaknya ada dua orang dari KPAI yang melakukan kunjungan dimana lokasi Audrey dirawat inap secara intensif.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPAI Pusat Datangi Rumah Sakit di Pontianak Tempat Audrey Dirawat
Tribun Pontianak/Syahroni
Suasana di ruangan AU dirawat ketika anggota KPAI menjenguk, Kamis (11/4/2019). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat terbang ke Pontianak untuk melihat kondisi Audrey (14), korban pengeroyokan yang masih berstatus pelajar SMP, Kamis (11/4/2019).

Setidaknya ada dua orang dari KPAI yang melakukan kunjungan dimana lokasi Audrey dirawat inap secara intensif.

Anggota KPAI juga ditemani Komisi Perlindungan dan Penanganan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyd.

Saat ini mereka sedang berada di dalam ruangan lokasi Audrey dirawat.

Sementara awak media tidak diperboleh masuk.

Bahkan anggota keluarga korban sempat mengeluarkan kata "Tidak ada kamera ya," ucap satu di antara pihak keluarga ketika pawa awak media mengambil gambar kala anggota KPAI masuk, Kamis (11/4/2019).

Tiga Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey, siswi SMP Pontianak.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Baca: Pengakuan Tersangka Kasus Penganiayaan Audrey: Tidak Ada Penyekapan, Apalagi Merusak Keperawanan

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas