Mantan Bupati Bekasi Melahirkan Pekan Depan, Sidang Suap Perizinan Meikarta Ditunda hingga 8 Mei
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan melahirkan bayinya pekan depan, sehingga lanjutan persidangan diagendakan berlangsung Mei.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa penerima suap perizinan proyek Meikarta akan melahirkan bayinya, sehingga lanjutan persidangan ditunda hingga Mei.
"Rencananya sesuai hari prediksi lahir, akan melahirkan pekan depan," ujar Neneng Hasanah di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (10/4/2019).
Selama persidangan kasus ini yang bergulir sejak 20 Februari 2019, Neneng sedang dalam keadaan berbadan dua. Saat ini, usia kandungan Neneng yakni 9 bulan. Karena harus melewati proses persalinan kelahiran itu, sidang pun harus ditunda.
"Sidang dilanjutkan hingga 8 Mei 2019 karena kita menunggu proses persalinan terdakwa sekaligus menunggu pemulihan dulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana.
Adapun sidang pada 8 Mei, jaksa akan membacakan tuntutan pidana untuk Neneng beserta empat terdakwa lainnya yakni mantan Kadis PUPR Jamaludin, Kadia PTSP Dewi Tisnawati, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Para terdakwa menerima suap dengan total Rp 16 miliar lebih dan 270 ribu dolar Singapura.
Pada persidangan kemarin, Neneng Hasanah mengakui menerima uang Rp 10 miliar dari Meikarta lewat Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi terkait penandatanganan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 83,6 hektare untuk proyek Meikarta.
Pemberian uang diberikan secara bertahap selama Juli - November 2017 via stafnya, EY Taufik. Sedari awal, EY Taufik berhubungan dengan Edi dan Satriyadi.
Uang Rp 10 miliar juga berasal dari kedua orang itu.
"EY Taufik datang ke saya dan mengatakan Pak Edi dan Satriyadi mau memberikan Rp 20 miliar untuk pengajuan IPPT lahan seluas 400 hektare untuk Meikarta. Saya bilang jalankan saja prosedurnya," ujar Neneng Hasanah.
Neneng Hasanah mengakui bertemu dengan Edi dan Satriyadi. Hanya saja, tidak ada pembicaraan soal uang.
"Bicara uang hanya dengan EY Taufik. Yang menyampaikan Rp 20 miliar EY Taufik," kata Neneng menjawab.
Dari pengajuan IPPT seluas 400 hektare, ternyata IPPT yang ditandatangani Neneng hanya 83,6 hektare karena peruntukannya memang 83,6 hektare.
Setelah IPPT terbit, EY Taufik menemui Neneng dan membahas soal janji pemberian uang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.