Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Ini Alasan Polisi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Berdasarkan fakta yang ada, termasuk hasil visum korban yang dikeluarkan rumah sakit, penganiayaan siswi SMP Pontianak, Au (14) termasuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka penganiayaan siswi SMP Pontianak, Au (14) dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan. Atau tepatnya dilakukan diversi. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan KPPAD," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan rumah sakit, maka tidak ada alasan pihaknya melakukan penahahan terhadap tersangka.
"Atas dasar apa harus kita tahan? Karena hasil visumnya juga mengatakan tadi. Tidak terjadi apa-apa," papar Kapolres.
M Anwar Nasir mengatakan, ada kronologis yang terlalu dilebih-lebihkan.
"Tetapi fakta yang ada, boleh dikroscek langsung ke rumah sakit," katanya.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan di Pontianak, Bermula Viral di Sosmed hingga Fakta yang Terjadi
Kapolresta mengatakan, tiga tersangka sudah ditetapkan.
"Hasil penyelidikan terakhir kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, FZ alias LL (17), kemudian TR alias AR (17), serta yang ketiga NB alias EC (17)," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Dirinya menuturkan ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan mereka.
"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, mengeroyok seperti itu," katanya.
Muhammad Anwar Nasir melanjutkan, aksi ketiganya pun tidak bersama-sama.
"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.