Psikolog Forensik Ungkap Kelemahan UU SPPA yang Atur Sanksi Hukum Bagi Tersangka Pengeroyokan
Tersangka kasus #JusticeForAudrey seolah kebal hukum gara-gara UU SPPA, psikologi forensik ungkap kelemahan UU tersebut.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kasus #JusticeForAudrey semakin ramai diperbicangkan publik.
Terlebih lagi ketika pihak Mapolres Pontianak telah menetapkan tiga tersangka utama kasus #JusticeForAudrey dari ketujuh terduga pelaku, Rabu (10/4/2019).
Atas aksi pengeroyokan yang dilakukan dalam kasus #JusticeForAudrey, tersangka terancam hukum 3,5 tahun penjara dengan pemberlakuan hukum diversi atau pengalihan proses peradilan.
Kendati demikian, kasus #JusticeForAudrey ini masih menuai pro dan kontra di antara pihak yang berwenang dan para pakar ahli kriminologi.
Saking ramainya dibicarakan publik, hukum yang dijatuhkan pada tersangka kasus #JusticeForAudrey ini disebut-sebut tidak setimpal dan memberikan efek jera sama sekali.
Terlebih lagi ketika UU SPPA yang berlaku di Indonesia terlihat seolah membuat tersangka kasus #JusticeForAudrey kebal hukum hanya karena berada di bawah umur.
Pro dan kontra yang terjadi dalam kasus #JusticeForAudrey ini pun kemudian diperdebatkan oleh psikolog forensik, Reza Indagri
Hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (10/4/2019), psikolog forensik, Reza Indagri menyebut bahwa UU SPPA yang berlaku seolah-olah membuat tersangka jadi kebal hukum.