Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Ungkap Kelemahan UU SPPA yang Atur Sanksi Hukum Bagi Tersangka Pengeroyokan

Tersangka kasus #JusticeForAudrey seolah kebal hukum gara-gara UU SPPA, psikologi forensik ungkap kelemahan UU tersebut.

Penulis: Grid Network
zoom-in Psikolog Forensik Ungkap Kelemahan UU SPPA yang Atur Sanksi Hukum Bagi Tersangka Pengeroyokan
Kolase TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI dan YouTube/Kompas TV
Psikolog Forensik ungkap kelemahan UU SPPA di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus #JusticeForAudrey semakin ramai diperbicangkan publik.

Terlebih lagi ketika pihak Mapolres Pontianak telah menetapkan tiga tersangka utama kasus #JusticeForAudrey dari ketujuh terduga pelaku, Rabu (10/4/2019).

Atas aksi pengeroyokan yang dilakukan dalam kasus #JusticeForAudrey, tersangka terancam hukum 3,5 tahun penjara dengan pemberlakuan hukum diversi atau pengalihan proses peradilan.

Kendati demikian, kasus #JusticeForAudrey ini masih menuai pro dan kontra di antara pihak yang berwenang dan para pakar ahli kriminologi.

Saking ramainya dibicarakan publik, hukum yang dijatuhkan pada tersangka kasus #JusticeForAudrey ini disebut-sebut tidak setimpal dan memberikan efek jera sama sekali.

Terlebih lagi ketika UU SPPA yang berlaku di Indonesia terlihat seolah membuat tersangka kasus #JusticeForAudrey kebal hukum hanya karena berada di bawah umur.

Pro dan kontra yang terjadi dalam kasus #JusticeForAudrey ini pun kemudian diperdebatkan oleh psikolog forensik, Reza Indagri 

Berita Rekomendasi

Hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (10/4/2019), psikolog forensik, Reza Indagri menyebut bahwa UU SPPA yang berlaku seolah-olah membuat tersangka jadi kebal hukum.

BACA SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas