Tak Percaya Hasil Visum Versi Polisi, Audrey Akan Di-USG Usai Keluar Dari Rumah Sakit
Dikatakannya lagi, Rawat Jalan tersebut satu di antanya yang akan di jalani AU adalah tindakan ultrasonografi alias USG.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kuasa Hukum AU (Audrey) membenarkan kliennya yang menjadi korban penganiayaan sejumlah Siswi SMA saat ini sudah tak lagi menjalani rawat inap di RSU ProMedika Pontianak.
Kuasa Hukum AU, H Daniel Edward Tangkau saat di konfirmasi sejumlah wartawan menuturkan Kondisi AU dipastikan sudah membaik saat ini, dan AU sudah keluar dari rumah sakit tadi malam pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, dan dibawa oleh pihak keluarga.
"Meski tidak lagi dirawat, AU tetap akan menjalani perawatan medis yakni rawat jalan,"kata H Daniel pada Sabtu (13/4/2019)
Dikatakannya lagi, Rawat Jalan tersebut satu di antanya yang akan di jalani AU adalah tindakan ultrasonografi alias USG.
Baca: Jelang Hari Tenang 4 Lembaga Keluarkan Hasil Survei Terbaru, Siapa yang Unggul?
Baca: Bawaslu Target 16 April Kota Pekalongan Bersih dari APK yang Dipasang Parpol
Namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan USG tersebut.
"Rencana akan di-USG, tapi kapan di-USG saya tidak tahu. Itu urusan dia dan rumah sakit. Kita hanya mendampingi dia perjalanan proses hukum dia saja," ujarnya.
Terkait hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RS Bhayangkara, Daniel menyebutkan untuk sementara pihaknya akan meyakini hasil tersebut.
"Namun untuk visum yang kedua, terutama pemeriksaan bagian dalam tubuh AU, seperti luka atau memar, dirinya akan berkoordinasi lagi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Pontianak. Mengingat yang berhak meminta visum ulang hanya pihak kepolisian."katanya.
"Apabila mereka (kepolisian) mau atau tidak, itu urusan mereka. Tidak apa-apa. Tapi kita yakin bahwa sudah ditangani dengan cepat," pungkasnya.
Baca: TANDING SEBENTAR LAGI- Link Live Streaming Final Singapore Open 2019, Dua Wakil Indonesia Main
Baca: Jokowi Tunaikan Umrah Seusai Debat Capres, Iwan Fals: Bakal Ketemu Sama Habib Kayaknya
Visum versi Polisi
Sebelumnya kabar penusukan organ vital Au, siswi SMP Pontianak yang diduga korban pengeroyokan siswi SMA terkonfirmasi melalui hasil visum yang diumumkan pihak kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, mengatakan, dari hasil visum diketahui bahwa tidak tampak luka robek atau memar pada selaput dara korban.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya kepada Tribun.
Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.
Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya pemukulan di bagian kelamin.
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.
Menurutnya, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.
Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.
Kapolres juga menjelaskan, motif penganiayaan ini, rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.
Baca: Prabowo-Sandi Komitmen Tak akan Ambil Gaji Serupiah Pun jika Terpilih, Mau Dikemanakan Gaji Mereka?
Baca: Bawaslu Target 16 April Kota Pekalongan Bersih dari APK yang Dipasang Parpol
"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih di ungkit-ungkit," lanjutnya.
Anwar Nasir juga menegaskan, bahwa tersangka pelaku berjumlah tiga orang.
Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.
"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.
Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta Pontianak menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Hadi Sudirmansyah)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Babak Baru Kasus Audrey, Kuasa Hukum Ungkap Korban Akan di-USG Usai Keluar dari Rumah Sakit,