Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Buku Tafsir Mimpi, Rameli Jadi Tahanan Polisi

Pelaku bernama Rameli (57), warga Dusun Karangmulyo, Desa Karangrejo, Kecamatan Kerek.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gara-gara Buku Tafsir Mimpi, Rameli Jadi Tahanan Polisi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Petugas kepolisian Polsek Merakurak, kabupaten Tuban menangkap pelaku perjudian togel di sebuah warung di Desa Tlogowaru, Kecamatan setempat.

Pelaku bernama Rameli (57), warga Dusun Karangmulyo, Desa Karangrejo, Kecamatan Kerek.

Kapolsek Merakurak, AKP Simon Triyono mengatakan, pelaku saat itu sedang merekap nomor titipan dari para penombok di sebuah warung.

Lalu petugas yang sudah menyelidiki keberadaannya kemudian menangkap pelaku di lokasi. 

Baca: Batas Akhir Pelunasan Biaya Ibadah Haji Tahap Pertama Ditutup 15 April

"Kami tangkap Kamis kemarin (11/4/2019), di sebuah warung," Kata Kapolsek Merakurak dikonfirmasi Surya atas penangkapan tersebut, Minggu (14/4/2019).

Ditambahkannya, saat penangkapan terjadi pelaku kedapatan membawa  sejumlah barang bukti menguatkan.

Baca: Dua Tahun Pengusutan Kasus Novel Baswedan Makin Tak Jelas, Komitmen Jokowi Tetap Harus Ditagih

Di antaranya berupa satu buku tafsir mimpi, lima lembar kertas rekapan, dua buah bolpoin, nomor angka Togel dan uang tunai sejumlah Rp 217 ribu.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu petugas juga mengamankan sebuah handphone.

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah," ujarnya.

Penulis: M. Sudarsono
Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul Buku Tafsir Mimpi Membawa Rameli ke Tahanan Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas