Gara-gara Buku Tafsir Mimpi, Rameli Jadi Tahanan Polisi
Pelaku bernama Rameli (57), warga Dusun Karangmulyo, Desa Karangrejo, Kecamatan Kerek.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Petugas kepolisian Polsek Merakurak, kabupaten Tuban menangkap pelaku perjudian togel di sebuah warung di Desa Tlogowaru, Kecamatan setempat.
Pelaku bernama Rameli (57), warga Dusun Karangmulyo, Desa Karangrejo, Kecamatan Kerek.
Kapolsek Merakurak, AKP Simon Triyono mengatakan, pelaku saat itu sedang merekap nomor titipan dari para penombok di sebuah warung.
Lalu petugas yang sudah menyelidiki keberadaannya kemudian menangkap pelaku di lokasi.
Baca: Batas Akhir Pelunasan Biaya Ibadah Haji Tahap Pertama Ditutup 15 April
"Kami tangkap Kamis kemarin (11/4/2019), di sebuah warung," Kata Kapolsek Merakurak dikonfirmasi Surya atas penangkapan tersebut, Minggu (14/4/2019).
Ditambahkannya, saat penangkapan terjadi pelaku kedapatan membawa sejumlah barang bukti menguatkan.
Baca: Dua Tahun Pengusutan Kasus Novel Baswedan Makin Tak Jelas, Komitmen Jokowi Tetap Harus Ditagih
Di antaranya berupa satu buku tafsir mimpi, lima lembar kertas rekapan, dua buah bolpoin, nomor angka Togel dan uang tunai sejumlah Rp 217 ribu.
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah handphone.
"Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah," ujarnya.
Penulis: M. Sudarsono
Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul Buku Tafsir Mimpi Membawa Rameli ke Tahanan Polisi