Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Beruang Madu, Warga Aceh Barat Ini Ditangkap

Pelaku yang ditangkap ini mereka terlibat jual beli, sedangkan pelaku utama yang menangkap beruang ini masih diburu polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jual Beruang Madu, Warga Aceh Barat Ini Ditangkap
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Seekor beruang madu sebagai barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus pengungkapan satwa dilindungi diamankan di Mapolres Aceh Barat, Senin (15/4/2019). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH -  Lima warga kabupaten Aceh Barat diamankan terkait dugaan perdagangan atau jual beli satwa dilindungi jenis beruang madu, Sabtu (13/4/2019).

Sedangkan pelaku utama yang menangkap hewan tersebut masih diburu polisi dan seekor beruang madu yang menjadi barang bukti (BB) berhasil diamankan.

Keberhasilan pengungkapan kasus pidana perdagangan satwa dilindungi dikatakan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/4/2019). 

Turut hadir Wakapolres Kompol Edy S dan KBO Reskrim, Iptu P Pangabean serta Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sektor Aceh Barat, Zulkarnain.

Polisi memperlihatkan lima warga asal Aceh Barat yakni J (43), B (45), I (40), MD (44) dan Id (42) yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus satwa dilindungi. 

Baca: Puluhan satwa dievakuasi dari Kebun Binatang di Jalur Gaza, pemilik salahkan blokade Israel

Kapolres melalui Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat diduga terlibat jual beli satwa dilindungi dan dalam kasus ini seekor beruang madu berhasil diamankan yang kini sebagai barang bukti (BB). 

Berita Rekomendasi

Terkait penangkapan ini pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap ini mereka terlibat jual beli, sedangkan pelaku utama yang menangkap beruang ini di kawasan hutan di Kecamatan Johan Pahlawan kini masih diburu polisi.

 “Pelaku utama sudah kita kantongi namannya. Kini masih kita cari untuk ditangkap. Sejauh ini jumlah tersangka sebanyak 5 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas