Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencabut Tiga Pohon Pisang di Tanahnya Sendiri, Tukang Becak di Pamekasan Diadili

adla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mencabut Tiga Pohon Pisang di Tanahnya Sendiri, Tukang Becak di Pamekasan Diadili
surya.co.id/kuswanto ferdian
Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (15/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang, kini mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui permohonan prodeo, Senin (15/4/2019).

Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan.

Selain itu Padla didampingi pula  istrinya yang buta bersama tiga anaknya.

Baca: Tukang Becak di Sumenep Ditemukan Meninggal Meringkuk di Becaknya

Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto, mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan kontra laporan pidana oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

Baca: Kisah Viral Rasilu, Merantau Jadi Tukang Becak, Terserempet Mobil, dan Akhirnya Dipenjara 1,5 Tahun

"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Alfianto beralasan Padla adalah masih pemilik sah tanah tersebut.

"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Langkah awal yang dilakukan pihaknya untuk melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah milik Padla yaitu mengajukan gugatan permohonan Prodeo terlebih dahulu.

"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodeo. Prodeo ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.

Marsuto Alfianto melanjutkan, selain Prodeo, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan Probono, hal itu berkaitan dengan pengacara yang artinya kuasa hukum juga digratiskan.

Marsuto Alfianto mengaku, hari ini pihaknya sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri pamekasan yang berkaitan dengan berkas-berkas kelengkapan untuk memenuhi permohonan pengajuan gugatan balik terkait kasus perdata melalui prodeo.

"Kami sudah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri, ini persyaratan formil, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat pernyataan dari Kepala Desa setempat yang sudah diregister oleh pihak kecamatan yang menyatakan bahwa pak Padla memang benar-benar warga yang tidak mampu," terangnya.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, kata Marsuto Alfianto, tidak ada alasan bagi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk menolak pengajuan permohonan prodeo tersebut.

"Kami berharap permohonan ini diterima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasil putusannya besok insyaallah pukul 13:00 WIB," jelasnya.

Tak hanya itu, Marsuto Alfianto juga mengecam, apabila permohonan prodeo itu tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, pihaknya akan mekakukan aksi penggalangan koin di depan Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Kalau misal permohonan kami tidak diterima, kami akan melakukan aksi penggalangan koin di masyarakat untuk membantu menyelesaikan kasus perdata pak Padla."

"Karena persyaratan kami sudah jelas dan kami penuhi sesuai permintaan pengadilan negeri Pamekasan," tegasnya.

Sedangkan saat di dalam ruang persidangan, Harun yang merupakan anak Padla memberikan kesaksian bahwa ayahnya dalam kesehariannya hanya bekerja sebagai tukang becak.

"Ya kalau sehari-harinya hanya dapat 10 ribu. Paling banyak itu 20 ribu," jelasnya kepada hakim.

Sementara, Padla bercerita, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapinya.

"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini (celana) training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya menambahi.

Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.

Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (31/01/2019).

Karena tanah tersebut masih diklaim milik Padla dan terdapat sertifikat ganda maka kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun yang merupakan anak Padla.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Tukang Becak di Pamekasan Madura Diadili gara-gara Cabut 3 Pohon Pisang, begini Kasusnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas