Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 40 Tahun Dipolisikan karena Bawa Kabur Bocah Perempuan di Bawah Umur Selama 1 Bulan

Pelaku ditahan dan proses hukumnya ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman sejak tanggak 13 April 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 40 Tahun Dipolisikan karena Bawa Kabur Bocah Perempuan di Bawah Umur  Selama 1 Bulan
IST/DOK.POLRES PADANG PARIAMAN
Tersangka pelaku berinisial U (40) ditangkap oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman, Jumat (12/4/2019) 

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Lelaki berinisial U (40) diamankan oleh Polres Padang Pariaman.

Ia ditangkap setelah hampir sebulan diduga membawa lari anak di bawah umur berinisal Tjv.

Pelariannya pun berakhir pada Jumat (12/4/2019) malam, kemudian U (40) ditahan di sel.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengemukakan seorang tersangka pelaku berinisial U (40) ditangkap oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman.

"U (40) diamankan oleh Satreskrim Padang Pariaman, di saat pelaku hendak mengantarkan korban ke rumah orangtuanya," ujar AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Minggu (14/4/2019).

AKBP Rizki Nugroho mengatakan, yang menjadi korban dalam kejadian ini adalah membawa lari anak di bawah umur tersebut.

Baca: Ini Motif Samsuri Kabur Dari Sel Tahanan, Ditembak Kedua kakinya, Menghuni Sel Lagi

Berita Rekomendasi

"Korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial TJV ini dilarikan pelaku hampir satu bulan lamanya," kata AKBP Rizki Nugroho.

AKBP Rizki Nugroho mengatakan saat ini pelaku ditahan dan proses hukumnya ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman sejak tanggak 13 April 2019.

"Sebelumnya kejadian tersebut terjadi Sabtu tanggal 2 Maret 2019 bertempat di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/37/III/2019/Polres tanggal 6 Maret 2019," kata AKBP Rizki Nugroho.

AKBP Rizki Nugroho mengatakan atas perkara yang dilakukan oleh pelaku, maka pelaku diancam dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sebelum U dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polres Padang Pariaman, pihak kepolisian mengecek keadaan fisik dan mental pelaku guna memastikan kondisinya dan kesehatannya.

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas