Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Nias Ditangkap Polisi , Diduga Lakukan Money Politics

Polres Nias melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang calon legislatif DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Gerinda

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Nias Ditangkap Polisi , Diduga Lakukan Money Politics
Pinterest
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Nias melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang calon legislatif DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Gerinda yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan calon presiden nomor urut 02 di Pulau Nias, berinisial DRG, Selasa (16/4/2019).

Selain DRG, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yaitu MH (37), KT (18), dan FL.

DRG diamankan bersama tiga orang tim suksesnya di posko pemenangan relawannya di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan DRG dan tiga orang lainnya diduga terkait politik uang.

"Ada aktivitas yang bukan biasanya terjadi di posko tersebut," kata Deni di Mapolres Nias, Selasa.

Deni mengatakan, keempatnya diamankan Selasa dini hari berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya aktivitas tidak biasanya di posko tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan.

BERITA TERKAIT

Dari pengintaian petugas, yang sebelumnya berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, langsung melakukan penangkapan terhadap keempat orang tesebut.

Selama pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp 60 juta dan sejumlah dokumen lainnya.

Dari pemeriksaan sejak dini hari hingga Selasa siang ini, tiga pelaku mengaku akan membagikan uang tersebut kepada 2.400 orang.

Uang yang akan dibagikan setiap orangnya sebesar Rp 20.000, dengan total sebesar Rp 48 juta.

Sedangkan uang Rp 12 juta rencananya diberikan untuk uang bensin tim yang bekerja di lapangan.

Polisi menyita kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah dan DPT di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, satu unit laptop, printer, dan dua unit sepeda motor.

"Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi, sementara itu akan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta," katanya.

Rencananya kasus keempat orang tersebut akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua Tim Pemenangan Capres 02 Pulau Nias Terjaring OTT, Diamankan Uang Rp 60 Juta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas