Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Jateng Pastikan Bripka Teguh Winarno Dipecat

Sanksi tegas telah menanti anggota Polda Jateng bernama Bripka Teguh Winarno.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Jateng Pastikan Bripka Teguh Winarno Dipecat
Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sanksi tegas telah menanti anggota Polda Jateng bernama Bripka Teguh Winarno.

Dia divonis 1,5 tahun penjara atas praktik jual beli minyak jenis solar ilegal.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, menegaskan, sanksi internal akan dijalankan setelah Bripka Teguh melewati hukuman 1,5 tahun pidana umum yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

"Tentu ada sanksi internal," ujar Condro, Selasa (16/4/2019).

Bahkan Condro menyebut sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri telah menanti Bripka Teguh.

"Sanksinya pecat itu," katanya.

Baca: Sejumlah Aksi Serangan Fajar Jelang Pemilu di Berbagai Tempat yang Digagalkan, Ini Rinciannya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis 1,5 tahun penjara terhadap anggota Polda Jateng, Bripka Teguh Winarno.

Rekomendasi Untuk Anda

Teguh dinyatakan bersalah atas praktik jual beli minyak ilegal.

Selain penjara 1,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsidaer satu bulan penjara.

Baca: Kisruh Pemilu Luar Negeri, Sandiaga Uno dan Ketua MPR Minta KPU Sikapi dengan Serius

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan pihaknya sudah menyiapkan prosedur sidang kode etik terhadap anggota Polda Jateng yang dinyatakan bersalah di depan pengadilan.

Namun prosedur internal Polri tersebut baru bisa dijalankan apabila perkara hukum yang dijalani Teguh sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah inkrah proses pidananya maka Polda akan melakukan proses sidang kode etik atau disiplin atas perbuatan anggota yang bersangkutan," kata Agus.

Untuk Berobat

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Pujiati Purwaningsih menuturkan dalam nota pembelaan terdakwa, jual beli Migas karena tuntutan kehidupan untuk mencukupi kebutuhan anak dan istri.

Terdakwa menyadari bahwa jual beli Migas tanpa dokumen tersebut merupakan perbuatan bersalah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas