Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jateng Pastikan Bripka Teguh Winarno Dipecat

Sanksi tegas telah menanti anggota Polda Jateng bernama Bripka Teguh Winarno.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Jateng Pastikan Bripka Teguh Winarno Dipecat
Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sanksi tegas telah menanti anggota Polda Jateng bernama Bripka Teguh Winarno.

Dia divonis 1,5 tahun penjara atas praktik jual beli minyak jenis solar ilegal.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, menegaskan, sanksi internal akan dijalankan setelah Bripka Teguh melewati hukuman 1,5 tahun pidana umum yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

"Tentu ada sanksi internal," ujar Condro, Selasa (16/4/2019).

Bahkan Condro menyebut sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri telah menanti Bripka Teguh.

"Sanksinya pecat itu," katanya.

Baca: Sejumlah Aksi Serangan Fajar Jelang Pemilu di Berbagai Tempat yang Digagalkan, Ini Rinciannya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis 1,5 tahun penjara terhadap anggota Polda Jateng, Bripka Teguh Winarno.

Berita Rekomendasi

Teguh dinyatakan bersalah atas praktik jual beli minyak ilegal.

Selain penjara 1,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsidaer satu bulan penjara.

Baca: Kisruh Pemilu Luar Negeri, Sandiaga Uno dan Ketua MPR Minta KPU Sikapi dengan Serius

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan pihaknya sudah menyiapkan prosedur sidang kode etik terhadap anggota Polda Jateng yang dinyatakan bersalah di depan pengadilan.

Namun prosedur internal Polri tersebut baru bisa dijalankan apabila perkara hukum yang dijalani Teguh sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah inkrah proses pidananya maka Polda akan melakukan proses sidang kode etik atau disiplin atas perbuatan anggota yang bersangkutan," kata Agus.

Untuk Berobat

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Pujiati Purwaningsih menuturkan dalam nota pembelaan terdakwa, jual beli Migas karena tuntutan kehidupan untuk mencukupi kebutuhan anak dan istri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas