Polda Jateng Pastikan Bripka Teguh Winarno Dipecat
Sanksi tegas telah menanti anggota Polda Jateng bernama Bripka Teguh Winarno.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sanksi tegas telah menanti anggota Polda Jateng bernama Bripka Teguh Winarno.
Dia divonis 1,5 tahun penjara atas praktik jual beli minyak jenis solar ilegal.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, menegaskan, sanksi internal akan dijalankan setelah Bripka Teguh melewati hukuman 1,5 tahun pidana umum yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
"Tentu ada sanksi internal," ujar Condro, Selasa (16/4/2019).
Bahkan Condro menyebut sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri telah menanti Bripka Teguh.
"Sanksinya pecat itu," katanya.
Baca: Sejumlah Aksi Serangan Fajar Jelang Pemilu di Berbagai Tempat yang Digagalkan, Ini Rinciannya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis 1,5 tahun penjara terhadap anggota Polda Jateng, Bripka Teguh Winarno.
Teguh dinyatakan bersalah atas praktik jual beli minyak ilegal.
Selain penjara 1,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsidaer satu bulan penjara.
Baca: Kisruh Pemilu Luar Negeri, Sandiaga Uno dan Ketua MPR Minta KPU Sikapi dengan Serius
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan pihaknya sudah menyiapkan prosedur sidang kode etik terhadap anggota Polda Jateng yang dinyatakan bersalah di depan pengadilan.
Namun prosedur internal Polri tersebut baru bisa dijalankan apabila perkara hukum yang dijalani Teguh sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah inkrah proses pidananya maka Polda akan melakukan proses sidang kode etik atau disiplin atas perbuatan anggota yang bersangkutan," kata Agus.
Untuk Berobat
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Pujiati Purwaningsih menuturkan dalam nota pembelaan terdakwa, jual beli Migas karena tuntutan kehidupan untuk mencukupi kebutuhan anak dan istri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.