Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dada Rosada di Lapas Sukamiskin: Saya Punya Penyakit, Penyakit Pengen Pulang

Eks Walikota Bandung Dada Rosada yang menjalani pidana 10 tahun sejak 2014 karena kasus suap, menggunakan hak pilihnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dada Rosada di Lapas Sukamiskin: Saya Punya Penyakit, Penyakit Pengen Pulang
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dan mantan Wali Kota Bandung dada Rosada usai mencoblos di TPS Lapas Sukamiskin, Rabu (17/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Walikota Bandung Dada Rosada yang menjalani pidana 10 tahun sejak 2014 karena kasus suap, menggunakan hak pilihnya ‎di Pemilu 2019 di Lapas Sukamiskin, Bandung Rabu (17/4).

Ia keluar ‎dari gedung blok utara bersama eks Ketua DPD RI Irman Gusman yang divonis 4,5 tahun atas kasus suap pada 2017. Keduanya mencoblos di TPS 065 yang berada di halaman dalam Lapas Sukamiskin.

Sejumlah pewarta menyapa Irman Gusman dan eks walikota dua periode itu. Dada membalasnya dengan senyuman, begitu p‎ula dengan Irman.

Mantan wali kota Bandung, Dada Rosada, saat diwawancara awak media seusai acara Halal Bihalal Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (18/7/2017). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Mantan wali kota Bandung, Dada Rosada. (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Alhamdulillah sehat, wartawan pada sehat semua," ujar Dada balik‎ bertanya dan dijawab sejumlah pewarta.

Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya

Dada mengatakan ia menderita penyakit menular selama menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. Hanya saja, penyakit menular yang ia maksud bukan penyakit menular sebenarnya.

"Saya punya penyakit, menular (dari warga binaan lainnya), penyakitnya pengen pulang‎," kata Dada.

Berita Rekomendasi

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Tejo Herwanto mengatakan pihaknya membantu KPU melaksanakan Pemilu 2019 di Lapas Sukamiskin, dengan DPT tercatat sebanyak 465.

"Total warga binaan mencapai 480, yang tercover di DPT sebanyak 465. Sisanya 15 orang, NIK-nya tidak terdaftar di Disdukcapil," ujar Tejo.

Ia mengatakan, Setya Novanto yang dicabut hak politiknya o‎leh putusan pengadilan masih bisa mencoblos. Begitupun dengan Akil Mochtar serta 15 warga binaan lainnya yang mendapat vonis pencabutan hak politik.

"Karena dalam putusannya tidak ada mencabut hak memilih, tapi setelah bebas, hak dipilihnya yang dicabut,' ujar Tejo. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas