Bawaslu Kudus Mulai Periksa Kasus Politik Uang, Salah Satunya Paman Seorang Caleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil beberapa orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) politik uang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil beberapa orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) politik uang.
Setidaknya, ada lima orang yang dipanggil pada Kamis (18/4/2019), namun yang memenuhi panggilan hanya empat orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, mereka yang dipanggil untuk diklarifikasi pertama yaitu Sugito.
Pria asal Desa Temulus, Kecamatan Mejobo itu merupakan paman dari caleg yang diduga menyuruh untuk membagikan uang.
Minan mengatakan, Sugito dipanggil untuk diminta klarifikasi.
Sebab, pada OTT Senin (15/4/2019) malam dia menangkap AS dan AH berikut uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 9,6 juta sebagai barang bukti.
Selain uang, ada juga kartu nama bergambar Caleg Gerindra Dapil Kudus IV.
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara Setelah Sempat Dikabarkan Ribut hingga Trending #MisteriHilangnyaSandiagaUno
Dari pengakuan AS dan AH, dia membagi uang agar penerima memilih salah satu caleg.
Uang tersebut, dari pengakuannya, didapat dari Sugito.
"Yang kami panggil untuk klarifikasi, dia merupakan pamannya caleg yang diduga menyuruh untuk menyebar uang," kata Minan di kantornya.
Namun, katanya, dari klarifikasi, Sugito membantah kalau dia memberi uang ke AS dan AH untuk menyebarkannya.
"Dia membantah memberi uang. Memang dia masih pamannya caleg yang diduga menyuruh menyebar uang, tapi dia mengaku hanya membantu sumbangsih pikiran," kata Minan.
Sementara, saat wartawan Tribun Jateng mengklarifikasi langsung pada Sugito, dia enggan memberi keterangan.