52 Kg Ganja dalam Keranjang Jeruk Tergeletak di Pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Pemiliknya Kabur
Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita 52 kg ganja kering yang hendak diselundupkan ke Sumut dan meringkus seorang tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita 52 kg ganja kering yang hendak diselundupkan ke Sumut dan meringkus seorang tersangka yang bertugas sebagai pemantau jalur.
Ganja yang dimasukkan ke dalam keranjang buah jeruk itu diletakkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Sedangkan pemilik ganja tersebut berhasil kabur.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Resnarkoba AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Serambi, Minggu (21/4/2019) mengatakan, sebanyak 52 kg ganja disita pada Sabtu (20/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut AKP Rustam, pengungkapan percobaan penyelundupan ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Sumut dengan membawa muatan narkoba jenis ganja.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin AKP Rustam, langsung melakukan observasi dan surveillance.
Tim berhasil menangkap tersangka berinisial Is (41), warga Desa Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Tersangka Is merupakan orang yang ditugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhokseumawe-Sumut.
Dia diamankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepeda motor.
Pengakuan tersangka, ganja tersebut diangkut oleh temannya, J (DPO) menggunakan mobil Grand Max.
Saat dilakukan pencarian, tepatnya di Desa Sarah Teube, petugas berhasil menemukan 4 keranjang jeruk yang sudah ditinggalkan di pinggir jalan Medan-Banda Aceh.
Setelah digeledah, dalam keranjang jeruk itu ditemukan 50 bal ganja kering yang terbungkus lakban warna kuning.
Tersangka Is mengaku dia disuruh mengawal narkoba oleh temannya berinisial S (DPO) dari Kota Lhokseumawe, menuju Kabupaten Langkat, Sumut, dengan upah awal atau uang jalan Rp 250.000.
Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai di Kabupaten Langkat.
Selain menyita barang bukti (BB) 50 bal ganja dengan berat keseluruhannya 52.750 gram, juga disita satu unit sepmor Honda Beat warna hijau putih nopol BK 2225 PAJ, dan lainnya.
"Saat ini tersangka Is dan BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Seorang lainnya masuk dalam DPO," kata Kasat Resnarkoba.(zb)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Penyelundupan 52 Kg Ganja Digagalkan