Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Madina Diminta Segera Panggil Bupati Dahlan Hasan Nasution

DPRD Madina agar segera mengklarifikasi surat permohonan berhenti dari Jabatan Bupati Nomor 019.6/214/TUPIM/2019 tanggal 18 April 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPRD Madina Diminta Segera Panggil Bupati Dahlan Hasan Nasution
istimewa
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution 

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Forum Mandailing Maju dan Bermartabat Kelompok Civil Society di antaranya LBH Al Amin Madina, GPI Madina, Jatam Madina, LBH UISU dan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) angkat bicara terkait pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution.

Satu di antara pentolan kelompok Civil Society itu Zaid P Nasution, meminta DPRD Madina agar segera memanggil Bupati Madina dan mengadakan rapat paripurna terkait surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.

"Kita meminta DPRD Madina agar segera mengklarifikasi surat permohonan berhenti dari Jabatan Bupati Nomor 019.6/214/TUPIM/2019 tanggal 18 April 2019," kata Zaid P Nasution, Senin (22/4/2019).

"Kejanggalan surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan dan Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada Menko Perekonomian," sambung Zaid P Nasution.

Baca: Dahlan Hasan Sedang Memenuhi Janjinya, Bersedia Berhenti Jadi Bupati Jika Paslon 01 Kalah di Madina

Zaid menjelaskan bahwa seharusnya surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan dan Sekretaris Negara dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Mandiling Natal.

Maksud dan tujuan dari kalimat "dalam 3 (tiga) tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal cukup signifikan dengan memberikan penekanan huruf tebal pada kata “signifikan” yang ada dalam paragrap kedua.

Baca: Ini Alasan Sepele Pengguna Medsos Malaysia Berani Klaim Pemain Indonesia yang Berpestasi di Italia

BERITA REKOMENDASI

"Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena pembangunan merupakan kewajiban pemerintah baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Zaid.

Maksud dan tujuan dari kalimat "belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat…" yang ada dalam paragraf ketiga.

"Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Madina," urainya.

Baca: Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Terjadi di Tanjakan Jalan MT Haryono Balikpapan, Korbannya Wanita

Zaid mengimbau kepada Plh/plt Bupati Madina selanjutnya agar melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah)
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah) (Kompas.com)

"Kita berharap Bupati bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Madina secara keseluruhan. Bukan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pada penguasa tertentu," tegas Zaid.

Dari Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan mempelajari surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution.

Surat yang kini viral di media sosial itu diajukan karena kekecewaan Dahlan terhadap warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Menurut Tjahjo, alasan pengunduran tersebut tidak lazim. Oleh karena itu, Kemendagri berencana memanggil Dahlan.

"Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut, karena alasan mundurnya tidak lazim. Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4/2019).

Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution
Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution (Istimewa)

Tjahjo mengatakan, alasan tersebut juga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah. Dahlan seharusnya menjabat hingga Juni 2021.

Selain itu, Tjahjo menilai, surat tersebut kurang tepat secara prosedural karena Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Presiden RI Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Padahal, surat tersebut seharusnya ditujukan kepada DPRD setempat terlebih dahulu.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti membenarkan terkait surat permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang beredar dan kini viral di media sosial.

Dalam siaran persnya, Ridwan mengatakan, surat itu dibuat karena kekecewaan Dahlan terhadap masyarakat Madina yang tidak memilih Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Jokowi dinilai sudah berkontribusi besar dalam pembangunan Madina.

Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J), untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

"Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 yang lalu," ujar Ridwan.

"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memperhatikan sungguh sungguh pembangunan Madina terutama pembangunan RSU, penegerian STAIM menjadi STAIN, pelabuhan Laut Balimbungan, Bandara, dll," tambah dia. (Kompas.com/Devina Halim/tribun-medan.com/Mak)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas