Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Madina Diminta Segera Panggil Bupati Dahlan Hasan Nasution

DPRD Madina agar segera mengklarifikasi surat permohonan berhenti dari Jabatan Bupati Nomor 019.6/214/TUPIM/2019 tanggal 18 April 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPRD Madina Diminta Segera Panggil Bupati Dahlan Hasan Nasution
istimewa
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution 

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Forum Mandailing Maju dan Bermartabat Kelompok Civil Society di antaranya LBH Al Amin Madina, GPI Madina, Jatam Madina, LBH UISU dan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) angkat bicara terkait pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution.

Satu di antara pentolan kelompok Civil Society itu Zaid P Nasution, meminta DPRD Madina agar segera memanggil Bupati Madina dan mengadakan rapat paripurna terkait surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.

"Kita meminta DPRD Madina agar segera mengklarifikasi surat permohonan berhenti dari Jabatan Bupati Nomor 019.6/214/TUPIM/2019 tanggal 18 April 2019," kata Zaid P Nasution, Senin (22/4/2019).

"Kejanggalan surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan dan Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada Menko Perekonomian," sambung Zaid P Nasution.

Baca: Dahlan Hasan Sedang Memenuhi Janjinya, Bersedia Berhenti Jadi Bupati Jika Paslon 01 Kalah di Madina

Zaid menjelaskan bahwa seharusnya surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan dan Sekretaris Negara dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Mandiling Natal.

Maksud dan tujuan dari kalimat "dalam 3 (tiga) tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal cukup signifikan dengan memberikan penekanan huruf tebal pada kata “signifikan” yang ada dalam paragrap kedua.

Baca: Ini Alasan Sepele Pengguna Medsos Malaysia Berani Klaim Pemain Indonesia yang Berpestasi di Italia

BERITA REKOMENDASI

"Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena pembangunan merupakan kewajiban pemerintah baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Zaid.

Maksud dan tujuan dari kalimat "belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat…" yang ada dalam paragraf ketiga.

"Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Madina," urainya.

Baca: Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Terjadi di Tanjakan Jalan MT Haryono Balikpapan, Korbannya Wanita

Zaid mengimbau kepada Plh/plt Bupati Madina selanjutnya agar melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah)
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah) (Kompas.com)

"Kita berharap Bupati bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Madina secara keseluruhan. Bukan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pada penguasa tertentu," tegas Zaid.


Dari Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan mempelajari surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution.

Surat yang kini viral di media sosial itu diajukan karena kekecewaan Dahlan terhadap warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas