Polisi Amankan Kulit dan Tengkorak Harimau di Toko Barang Antik Wilayah Bukittinggi
Polisi mengamankan dua orang tersangka terkait dalam jual beli kulit dan tengkorak harimau, tulang-belulang serta tengkorak hewan dilindungi lainnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polisi mengamankan dua orang tersangka terkait dalam jual beli kulit dan tengkorak harimau, tulang-belulang serta tengkorak hewan dilindungi lainnya.
Kulit dan tengkorak harimau serta bagian tubuh hewan dilindungi lainnya ditemukan di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar.
Dua orang tersangka berinisial S dan H diamankan oleh tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar beserta tim dari BKSDA Provinsi Jambi, dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Selasa (23/4/2019) menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (19/4/2019).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada praktik jual beli kulit Harimau Sumatera.
Setelah mendapat kabar, ia mendatangi sebuah toko barang antik yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi milik tersangka berinisial S.
"Tim gabungan datang ke lokasi pada pukul 13.30 WIB untuk digeledah. Kita menemukan kulit harimau yang masih basah yang akan diperjualbelikan," ujar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial S adalah pemilik toko barang antik, dan di toko itulah ditemukan tulang-belulang hewan dilindungi ini.
Baca: Teror Bom di Sri Lanka Mirip Pengebom Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton Jakarta 10 Tahun Lalu
"Dalam penggeledahan, kita juga menemukan barang bukti lain, yaitu kepala tapir, tengkorak harimau. Tengkorak harimau ini sudah lama dipajang di toko antik ini," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial S, diketahui satu tersangka lagi yang berinisial A pernah dimintai bantuan oleh seseorang untuk menjualkan offset harimau atau kulit harimau yang sudah diawetkan.
"Tim langsung mengamankan A di rumahnya di Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Selayan, Kota Bukittinggi," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa di rumah A, tim gabungan juga menemukan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," katanya.
Ia menambahkan, Pasal 21 ayat (2) huruf d berbunyi setiap orang dilarang untuk mempemiagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Sedangkan, Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda palling banyak Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kulit dan Tengkorak Harimau Ditemukan di Toko Barang Antik di Bukittinggi, Pemiliknya Ditangkap