Sebanyak 22 TPS di DIY Direkomendasi untuk PSU dan 9 TPS PSL
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akhirnya merekomendasikan 31 TPS di DIY untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akhirnya merekomendasikan 31 TPS di DIY untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Menurut data Bawaslu DIY, ada 2 TPS wajib PSU, 12 TPS PSU dan 2 TPS PSL di Bantul, 4 TPS PSU di Kota Yogyakarta, 2 TPS PSU di Gunung Kidul, dan 2 PSU dan 7 TPS PSL di Sleman.
Kepala Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan surat rekomendasi sudah dikirimkan.
Namun khusus Sleman, pihaknya masih harus mendalami lagi.
Hal itu lantaran adanya aduan dari mahasiswa.
"Rekomendasi sudah dikirimkan, tetapi memang untuk yang Sleman ini perlu kita dalami lagi, karena aduan kemarin."
"Nanti malam maksimal kita selesaikan beramaa KPU di lapangan, karena kita perlu membuka kotak untuk memastikan," katanya saat ditemui wartawan, Selasa (23/4/2019).
Pihaknya akan segera mengirimkan rekomendasi kepada KPU, agar PSU maupun PSL bisa segera dilaksanakan.
Untuk melaksanakan PSU dan PSL, KPU hanya memiliki waktu 10 hari, sehingga pihaknya perlu segera menyelesaikan kajiannya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu DIY, bahwa hari ini adalah rekomendasi terakhir.
Waktu yang singkat membuat KPU harus segera meminta logistik dari Jakarta.
Dari rekomendasi yang diberikan, sebagian besar merupakan PSU parsial.
Artinya hanya beberapa surat suara saja yang diulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.