Warga Tuban Blokir Akses Sejumlah Lokasi Karaoke dengan Pecahan Material, Ini Pemicunya
Tiga titik akses masuk sejumlah karaoke di Tuban diblokade warga dengan menguruknya menggunakan pecahan material
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Tiga titik akses masuk sejumlah karaoke di Tuban diblokade warga dengan menguruknya menggunakan pedel (pecahan material batu kapur, red), Senin (22/4/2019).
Tiga titik tempat karaoke yaitu King Karaoke, Dunia Karaoke, dan Happy Karaoke, yang berada di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Namun pantauan di lokasi baru King yang diblokade.
Satu bangunan bengkel juga tak luput dari pemblokiran, sehingga ditutup dengan pedel.
Warga yang melakukan penutupan akses masuk pintu karaoke itu diketahui merupakan satu keluarga.
Lasmini (52) warga Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban meluapkan kekecewaannya, dengan menutup pintu masuk karaoke.
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah
Mereka yang mengaku ahli waris merasa tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tahu-tahu sudah ditempati bangunan oleh orang lain.
"Kami protes, karena mbah kami tidak pernah menjual tanah, kenapa justru ditempati orang lain dengan berdirinya bangunan," ujar Lasmini yang mengaku sebagai korban penjualan tanah dari ahli warisnya.
Dia menjelaskan, di surat Patok D atas nama kakeknya, Kartijo, memiliki tanah sekitar 1,3 hektar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Sampai saat ini, dokumen yang dimilikinya berapa buku C dan petok D masih belum berubah status kepemilikan.
Bertahun-tahun, pihak keluarga berusaha mengurus status tanah itu. Tapi pihak desa tidak menanggapi.
"10 dump truk kita datangkan untuk blokir pintu masuk karaoke dan satu bengkel," tambah Wahyu Arya Putra, yang merupakan anak Lasmini.
Sementara itu, Kadus Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Ruslan menyatakan, persoalan kasus tanah ini sudah berlangsung lama.
Pihak desa juga telah melakukan mediasi antara ahli waris dengan pemilik tanah agar mendapatkan solusi.
"Kami tidak pernah mempersulit, yang bisa memutuskan adalah Pengadilan, bukan kami," ungkap Ruslan yang merupakan Kadus di mana lokasi tiga karaoke dan satu bengkel berdiri.
Baca: Ini Sebaran Menang dan Kalah Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di Luar Negeri: Data Sementara 32,7%