Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Duduki Jabatan Publik
Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Menduduki Jabatan Publik
Editor: Mujib Anwar
Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Menduduki Jabatan Publik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (25/4/2019).
Sidang pembacaan tuntutan Rendra Kresna dipimpin oleh hakim ketua Agus Hamzah SH MH dan berlangsung di Ruang Sidang Candra.
Rendra Kresna sendiri menjadi terdakwa setelah menerima uang suap senilai Rp 7,5 miliar dari Ali Murtopo dan Ubaidillah.
Dimana uang tersebut diberikan sebagai fee, karena Rendra Kresna telah memberikan sejumlah proyek di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2013.
Tuntutan terhadap Bupati Malang non aktif Rendra Kresna dibacakan oleh JPU KPK Abdul Basyir.
Jaksa menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.