Pembunuh Sopir Taksi Onlline Divonis Hukuman Mati, Istri Korban Langsung Sujud Syukur
Tak hanya Fitriani, kerabat dan pihak keluarga termasuk ibu kandung almarhum Sofyan juga turut menangis sepanjang persidangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Fitriani, istri almarhum Sofyan tak kuasa menahan tangis dan langsung melakukan sujud syukur usai mendengar vonis mati hakim kepada terdakwa Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) yang telah tega menghabisi nyawa suaminya.
Tak hanya Fitriani, kerabat dan pihak keluarga termasuk ibu kandung almarhum Sofyan juga turut menangis sepanjang persidangan.
Menjadikan suasana sidang begitu terasa haru.
Sidang atas kasus pembunuhan disertai perampokan Sofyan, driver sopir online di Musi Rawas Sumatera Selatan beberapa waktu lalu ini, digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (24/4/2019).
Tak seperti biasanya, kali ini Fitriani bersedia memberikan tanggapannya kepada awak media.
Saat ditemui usai persidangan, secara singkat ibu empat orang anak ini mengaku lega dengan putusan hakim pada orang yang telah tega membunuh suami dan ayah bagi anak-anaknya.
Baca: Tim Sukses Depresi Ditagih Sang Caleg Karena Hanya Dapat 567 Suara, Ini Kisahnya
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
"Alhamdulillah, saya lega. Hukum telah ditegakkan. Saya sangat merasa puas,"ujarnya dengan suara pelan dan mata sembab karena menangis.
Saat singgung bagaimana dia melanjutkan kehidupannya pasca pembunuhan yang terjadi pada suaminya, Fitriani menolak berkomentar.
Dia lebih berfokus pada satu pelaku lagi yang masih buron, yakni Akbar Alfaris yang sekaligus bertindak sebagai otak kejahatan.
"Saya berharap agar pihak kepolisian bisa segera menemukan dan menangkap pelaku.
Untuk kemudian bisa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,"tutup Fitriani.
Hal serupa juga diungkapkan oleh ayah korban Ki Agus H Abdul Roni, yang sejak sidang pertama selalu hadir mendengar fakta yang terlampir.
Dirinya mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan oleh Hakim dan Jaksa.
"Lega, alhamdulilah. Itu memang sesuai keinginan kita. Supaya kasus ini menjadi peringatan bagi orang lain, agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan pidana.
Saya puas. Kami selalu berdoa satu pelaku lagi (otak pembunuhan) ditangkap, mudah-mudahan," jelasnya.
Rasa syukur pihak keluarga ditunjukan dengan mengucapkan selamat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH, MH.
Ki Agus Abdul Roni tak henti mengucapkan selamat, atas vonis mati yang diberikan kepada pembunuh anaknya.
Sementara, Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Malwadi juga ikut terharu atas putusan yang sudah diberikan terhadap pelaku pembunuhan rekannya sesama pengemudi taksi online.
Dirinya menilai putusan hakim dapat menjadi efek jerah bagi masyarakat.
"Kami terharu dan menguncapkan terimakasih atas keadilan ini.
Mungkin ini menjadi efek jera mudah-mudahan para pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan terhadap driver online.
Insyaallah ini jadi momen jerah untuk kejahatan bagi driver online," jelasnya.
Ridwan alias Rido (42) dan Acuandra alias Acun (21) merupakan dua dari empat orang yang tega merampok dan membunuh Sofyan, pengemudi taksi online beberapa waktu lalu.
Keduanya telah terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 dan dijatuhi hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Purnama Sofyan SH pada Selasa (2/4/2019) lalu.
Adapun tiga hakim pada sidang ini yaitu Bagus Irawan, anggota Abu Hanifah dan Kartijono.
Saat palu hakim diketuk sebagai pertanda sahnya keputusan yang telah ditetapkan, kedua terdakwa hanya bisa terdiam dengan mata berkaca-kaca.
Bahkan terdakwa Acun tak kuasa menahan air matanya dihadapan hakim.
Sementara terdakwa Rido wajahnya langsung pucat dan tidak berkata apapun.(mg2/cr8)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Fitriani Sujud Syukur, Dua Pembunuh Sopir Taksol Divonis Mati, Otak Perampokan Masih DPO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.