Pembunuh Sopir Taksi Onlline Divonis Hukuman Mati, Istri Korban Langsung Sujud Syukur
Tak hanya Fitriani, kerabat dan pihak keluarga termasuk ibu kandung almarhum Sofyan juga turut menangis sepanjang persidangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Fitriani, istri almarhum Sofyan tak kuasa menahan tangis dan langsung melakukan sujud syukur usai mendengar vonis mati hakim kepada terdakwa Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) yang telah tega menghabisi nyawa suaminya.
Tak hanya Fitriani, kerabat dan pihak keluarga termasuk ibu kandung almarhum Sofyan juga turut menangis sepanjang persidangan.
Menjadikan suasana sidang begitu terasa haru.
Sidang atas kasus pembunuhan disertai perampokan Sofyan, driver sopir online di Musi Rawas Sumatera Selatan beberapa waktu lalu ini, digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (24/4/2019).
Tak seperti biasanya, kali ini Fitriani bersedia memberikan tanggapannya kepada awak media.
Saat ditemui usai persidangan, secara singkat ibu empat orang anak ini mengaku lega dengan putusan hakim pada orang yang telah tega membunuh suami dan ayah bagi anak-anaknya.
Baca: Tim Sukses Depresi Ditagih Sang Caleg Karena Hanya Dapat 567 Suara, Ini Kisahnya
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
"Alhamdulillah, saya lega. Hukum telah ditegakkan. Saya sangat merasa puas,"ujarnya dengan suara pelan dan mata sembab karena menangis.
Saat singgung bagaimana dia melanjutkan kehidupannya pasca pembunuhan yang terjadi pada suaminya, Fitriani menolak berkomentar.
Dia lebih berfokus pada satu pelaku lagi yang masih buron, yakni Akbar Alfaris yang sekaligus bertindak sebagai otak kejahatan.
"Saya berharap agar pihak kepolisian bisa segera menemukan dan menangkap pelaku.
Untuk kemudian bisa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,"tutup Fitriani.
Hal serupa juga diungkapkan oleh ayah korban Ki Agus H Abdul Roni, yang sejak sidang pertama selalu hadir mendengar fakta yang terlampir.
Dirinya mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan oleh Hakim dan Jaksa.
"Lega, alhamdulilah. Itu memang sesuai keinginan kita. Supaya kasus ini menjadi peringatan bagi orang lain, agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.