Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Sopir Taksi Onlline Divonis Hukuman Mati, Istri Korban Langsung Sujud Syukur

Tak hanya Fitriani, kerabat dan pihak keluarga termasuk ibu kandung almarhum Sofyan juga turut menangis sepanjang persidangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Sopir Taksi Onlline Divonis Hukuman Mati, Istri Korban Langsung Sujud Syukur
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Dua terdakwa mendengar vonis hukuman mati karena membunuh Sofyan driver taksi online 

Saya puas. Kami selalu berdoa satu pelaku lagi (otak pembunuhan) ditangkap, mudah-mudahan," jelasnya.

Rasa syukur pihak keluarga ditunjukan dengan mengucapkan selamat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH, MH.

Ki Agus Abdul Roni tak henti mengucapkan selamat, atas vonis mati yang diberikan kepada pembunuh anaknya.

Sementara, Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Malwadi juga ikut terharu atas putusan yang sudah diberikan terhadap pelaku pembunuhan rekannya sesama pengemudi taksi online.

Dirinya menilai putusan hakim dapat menjadi efek jerah bagi masyarakat.

"Kami terharu dan menguncapkan terimakasih atas keadilan ini.

Mungkin ini menjadi efek jera mudah-mudahan para pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan terhadap driver online.

Berita Rekomendasi

Insyaallah ini jadi momen jerah untuk kejahatan bagi driver online," jelasnya.

Ridwan alias Rido (42) dan Acuandra alias Acun (21) merupakan dua dari empat orang yang tega merampok dan membunuh Sofyan, pengemudi taksi online beberapa waktu lalu.

Keduanya telah terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 dan dijatuhi hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Purnama Sofyan SH pada Selasa (2/4/2019) lalu.

Adapun tiga hakim pada sidang ini yaitu Bagus Irawan, anggota Abu Hanifah dan Kartijono.

Saat palu hakim diketuk sebagai pertanda sahnya keputusan yang telah ditetapkan, kedua terdakwa hanya bisa terdiam dengan mata berkaca-kaca.

Bahkan terdakwa Acun tak kuasa menahan air matanya dihadapan hakim.

Sementara terdakwa Rido wajahnya langsung pucat dan tidak berkata apapun.(mg2/cr8)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Fitriani Sujud Syukur, Dua Pembunuh Sopir Taksol Divonis Mati, Otak Perampokan Masih DPO

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas