Ngaku Caleg DPR, Pemuda yang Memiliki Kelainan Mental Menipu dan Raup Uang Rp 74 Juta
Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg
Editor: Eko Sutriyanto
Pengacara terdakwa, Adiyono Wijayanto menyatakan kalau terdakwa memiliki kelainan mental.
Menurut dia, masalahnya bukan penipuan, melainkan utang piutang antara korban dengan terdakwa.
"Dia pinjam ke korban dan mau dikembalikan. Tapi belum dikembalikan sudah ditangkap. Tidak jelas juga kalau mengaku sebagai caleg, karena orangnya juga tidak jelas begitu," tandasnya.
"Korban akhirnya sadar. Dia lalu mengecek ke Perindo dan ternyata terdakwa bukan caleg dari partai itu," katanya.
Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg. Ditambah lagi penampilannya yang necis.
Rizal didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.