Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terduga Pelaku Curanmor Sempat Dilepas Polisi Usai Digerebek Terkait Kasus Mesum

Polisi yang mengecek ke Kediri mendapat kepastian, laki-laki yang digerebek itu memang Cristanto.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terduga Pelaku Curanmor Sempat Dilepas Polisi Usai Digerebek Terkait Kasus Mesum
Istimewa
Tersangka pelaku curanmor, Cristanto Yuda Prasetyo (32) dan penadahnya, Zaenal Arifin (46) saat baru ditangkap. 

Cristanto akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan Zen dijerat pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap," ujar AKP Sumaji.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penggerebekan Pasangan Tak Sah di Kediri Bongkar Kejahatan yang Dilakukan Pria Tulungagung Ini

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas