3 Wanita Ditangkap Terkait Kasus Narkotika, 1 Tersangka Jadi Tenaga Honorer di Pemprov Sulut
Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap tiga wanita yang diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap tiga wanita yang diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
Paket tersebut disampan dalam satu set perangkat antena WiFi.
Ketiga wanita tersebut yakni SMK alias Sri (36) tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulut, AOZ alias Amel (33) warga lingkungan X kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Minut dan T alias Erus (29) warga Dusun Sukanengah RT 006/RW 002 desa Sukatani, Subang Jawa Barat.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda
Sri diamankan di tempatnya bekerja, lobi lantai I kantor Gubernur Provinsi Sulut pada Jumat (05/04/2019)
Dua tersangka lainnya perempuan Amel dan Erus, ditangkap di jalan Dewi Sri 2 nomor 9 Denpasar Bali tepatnya di tempat kos tersangka.
"Ketiganya kami lakukan tes urine, hasilnya tersangka yang kami tangkap di Bali positif dan tersangka yang ditangkap bersama satu paket kiriman antena WiFi negatif," tutur Komisaris besar polisi (Kombes pol) Eko Wagiyanto Dir Resnarkoba Polda Sulut, kepada TribunManado.co.id, Jumat (26/04/2019).
Ketiga perempuan yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu ini, semuanya berstatus tersangka.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Sulut, tersangka Sri dikenakan pasal 131 undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.
"Dia mengetahui tapi tidak melapor. Dia tidak ditahan namun wajib lapor, kasusnya masih berproses sambil menunggu petunjuk jaksa," urainya.
![Kombes Eko Wagiyanto](http://cdn2.tstatic.net/manado/foto/bank/images/honorer-pemprov-sulut-diimingi-satu-paket-jika-mau-jual-sabu.jpg)