Gandeng Dukcapil Serang, IKI Inisiasi Seminar Peningkatan Pelayanan Adminduk
Seminar terkait pelayanan adminduk oleh UPTD ini diinisiasi oleh Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Aparatur sipil Negara (ASN) kabupaten Serang, khususnya para kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil kabupaten Serang mengikuti seminar di Hotel Amaris Serang.
Terdapat 17 kepala UPTD yang membawahi 29 kecamatan yang tersebar di seuruh Kab. Serang ini mengikuti Seminar dengan tema ‘Peningkatan Pelayanan Adminduk Melalui UPT Dinas dukcapil kepada masyarakat kabupaten serang.’
Seminar terkait pelayanan adminduk oleh UPTD ini diinisiasi oleh Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).
"Ini sebagai wujud kepedulian IKI terhadap peningkatan kapasitas dan kompetensi para pejabat UPT Dinas Dukcapil yang baru beberapa bulan dibentuk secara serentak oleh ditjen dukcapil kemendagri di seluruh Indonesia," ujar peleliti Senior IKI, Swandy Sihotang kepada Tribunnews.com, Minggu (28/4/2019).
Sebagai pembicara dalam seminar, diantaranya Sekretaris III IKI Rofiqul Umam Ahmad, PLT Kepala Disdukcapil Kab. Serang, Jajang Kusmara dan Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Ducapil Kemendagri Joko Mursito.
Sekretaris III IKI Rofiqul Umam Ahmad menyatakan bahwa pembentukan UPT ini sangat penting dan patut diapresiasi.
IKI menilai UPT memiliki peran dan fungsi sangat strategis sebagai ujung tombak terdepan dalam memberikan pelayanan adminduk dari Disdukcapil kepada masyarakat di berbagai pelosok daerah.
Menurut Rofiq selama ini masyarakat di daerah merasa kesulitan untuk mendapat pelayanan adminduk karena untuk mengurus dokumen keendudukan seperti akta lahir, Kartu identitas anak, Pencatatan perkawinan harus ke kantor capil yang berkedudukn di kota kabupaten.
Dengan adanya UPT yang ditempatkan di wilayah kecamatan dan para pejabat upt yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen-dokumen kependudukan tersebut maka menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal di pedesaan.
Memang selama ini di tingkat kecamatan ada operator kecamatan yang memfasilitasi penngurusan dan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Tetapi mereka hanya bisa memprosesnya saja untuk selanjutnya pengesahan dokumen tetap harus diajukan ke disdukcapil di kabupaten.
Namun kini dengan adanya UPT maka pengesahan dokumen bisa dilakukan oleh pejabat upt dinas dukcapil.
Joko Mursito, menambahkan bahwa kepala UPT atas nama UU diberikan otoritas tidak hanya mewakili pemerintah tetapi mewakili Negara di dalam menerbitkan dokumen kependudukan.
Oleh karena itu, selain kompetensi, imbuh dia, seorang kepala UPT dituntut integritasnya. UPT dinas dukcapil meskipun bisa menandatangani dokumen2 kependudukan tapi tidak lepas dari koordinasi dibawah disdukcapil.