Di Provinsi Ini 47 PNS Koruptor Belum Dipecat
Dari data yang dikirimkan Kapuspen Kemendagri dari total 16 pemerintah daerah di Lampung, masih ada 47 PNS yang belum kena Pemecatan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari data yang dikirimkan Kapuspen Kemendagri dari total 16 pemerintah daerah di Lampung, masih ada 47 PNS yang belum kena Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari jumlah tersebut, terbanyak di Lampung Timur dengan jumlah PNS korupsi yang belum PTDH 10 orang.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemenpan RB mengeluarkan edaran agar Kepala Daerah menindaklanjuti SKB tersebut paling lambat besok, 30 April 2019.
Baca: Reino Barack Blak-blakan Mengapa Putus dengan Luna Maya, Ungkap soal Kesopanan dan Prinsip Hidup
Baca: Perempuan Asal TTS Nyaris Dibawa Kabur ke Jakarta untuk Dipekerjakan Sebagai PRT
Baca: Baru Dua Hari Kenal di Facebook, Gadis Ini Diajak Ketemuan Seorang Pria Lantas Dilempar ke Jurang
Bahtiar juga menegaskan, SKB tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012.
Menurut Bahtiar, PNS tersebut mengajukan gugatan ke MK dan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain,” kata Bahtiar, Senin 29 April 2019.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, lanjut Bahtiar, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan PTDH terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Bahtiar.
Baca: Skema Kerja Sama B to B dalam Proyek Belt and Road Initiative dengan Cina Problematik
Baca: Baru Dua Hari Kenal di Facebook, Gadis Ini Diajak Ketemuan Seorang Pria Lantas Dilempar ke Jurang
“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019,” tambah Bahtiar.
Berikut jumlah data PNS yang belum di PTDH di 15 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemprov Lampung.
Pemprov Lampung
Jumlah Kasus : 31
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.