Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Fee Proyek untuk Bupati Mesuji Rp 1,28 Miliar Dibawa Pedagang Bakso, Simak Kronologisnya

Komitmen fee untuk Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,28 miliar dibawa oleh pedagang bakso dan pedagang pakaian dari Bandar Lampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uang Suap Fee Proyek untuk Bupati Mesuji Rp 1,28 Miliar Dibawa Pedagang Bakso, Simak Kronologisnya
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019. Mereka adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Lutfi Mediansyah (kanan), pedagang pakaian Farikh Basawad alias Paing (tengah), dan pedagang bakso Maidarmawan. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (29/4/2019) menguak sejumlah fakta menarik.

Ternyata, komitmen fee atau uang suap untuk Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,28 miliar dibawa oleh pedagang bakso dan pedagang pakaian dari Bandar Lampung untuk dititipkan kepada adik Khamami, Taufik Hidayat di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Hal ini terungkap ketika saksi yang berprofesi sebagai pedagang bakso dan pakaian ini dihadirkan kemarin.

Pedagang bakso tersebut bernama Maidarmawan. Sementara pedagang pakaian bernama Farikh Basawad atau Paiang.

Sebelum berdagang pakaian, Paing menjadi pegawai honor di Dinas PUPR Mesuji merangkap sopir pribadi Khamami.

Selain kedua orang ini, saksi lain yang dihadirkan yakni, Lutfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peningkatan jalan Dinas PUPR Mesuji.

Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.

Baca: Pelarian Andrei Berakhir Setelah Aksinya Sembunyi di Dalam Parit Ditutupi Dedaunan Ketahuan Warga

Berita Rekomendasi

Sibron merupakan pemilik perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup.

Sementara Kardinal selaku pengawas lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri.

Sibron dan Kardinal diduga memberi suap kepada Bupati Mesuji Khamami.

Dalam sidang tersebut, Paing mengatakan, dirinya main ke rumah Wawan Suhendra selaku sekretaris Dinas PUPR Mesuji karena rumahnya berdekatan dengan dia di Mesuji.

Saat bermain tersebut, Wawan meminta tolong kepadanya untuk mengambil uang di Kardinal.

Wawan beralasan tidak berani mengambil sendiri. Uang tersebut menurutnya, untuk Bupati Mesuji Khamami dan merupakan uang komitmen fee.

Menurut Paing, Wawan percaya kepada dirinya karena pernah menjadi honor di PUPR sekaligus eks sopir bupati.

Setelah pembicaraan tersebut, Paing menghubungi Maidar. Kemudian keduanya menghadap Taufik Hidayat, adik Khamami.

Saat bertemu itu, Taufik mempersilakan mereka mengambil uang tersebut dari Kardinal.

Pertemuan di Unit 2, di rumah kakak Taufik.

Uang tersebut rencananya akan dititipkan terlebih dahulu kepada Taufik sebelum diserahkan ke Khamami.

Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK resmi menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta
Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK resmi menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Paing pun kemudian menemui Wawan di sebuah warung di Sidomulyo.

"Itu pas bulan Januari, pertemuan tanpa disengaja setelah saya dan Maidar mengantarkan pekerja, kebetulan Wawan ada di Sidomulyo," terang Paing saat ditanya Jaksa KPK, Subari Kurniawan, di PN Tanjungkarang, kemarin.

Saat ketemu itu, Wawan mengatakan, Kardinal mencari dirinya.

Paing lantas menghubungi Kardinal. Mereka pun janjian bertemu di Bandar Lampung.

Paing bersama Maidar dari Mesuji berangkat dengan bus ke Bandar Lampung.

"Kami janjian di Bandar Lampung. Saya bermalam di Bandar Lampung, kemudian ketemuan di RS Graha Husada, dan langsung menuju ke Kantor Pak Kardinal, baru kemudian menggunakan mobil Pak Kardinal menuju Bandar Jaya," tutur Paing.

Uang sebanyak Rp 1,28 miliar ditaruh dalam kardus.

Baca: Tewas Terjatuh dari Gedung Kampus, Lingizzatil Dikenal Sebagai Mahasiswi Berprestasi di FKIP Unila

Setiba di Bandar Jaya, kardus diturunkan di pinggir jalan, tepatnya di depan Toko Planet Ban milik Taufik.

Kardinal lantas pamit dan memberi uang kepada Paing Rp 2 juta sebagai ongkos untuk dirinya dan Maidar pulang ke Mesuji.

Namun uang tersebut tidak langsung dibawa oleh Taufik, lantaran Taufik masih di Bandar Lampung.

"Baru datang sekitar satu jam kemudian, kardus mau dinaikin ke atas mobil, tiba-tiba KPK datang," tandasnya.

Proyek Infrastruktur
Taufik Hidayat rupanya bukan sekadar perantara suap untuk Bupati Mesuji, ia juga mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji.

Hal ini diungkapkan saksi Lutfi Mediansyah.

Bupati Mesuji Khamami (KHM)
Bupati Mesuji Khamami (KHM) (Ilham Rian Pratama)

Menurutnya, Taufik mendapatkan lima paket pekerjaan proyek infrastruktur di Mesuji tahun 2018.

Paing dan Maidar menjadi orang kepercayaan Taufik. Mereka yang mengawasi pekerjaan proyek.

Mereka mengawal material hingga mendampingi proses pengukuran di lapangan.

Sementara Maidar mengatakan, bahwa Taufik tidak memiliki perusahaan.

Karena itu, untuk menjalankan proyek tersebut, Taufik meminjam 3 perusahaan sejak tahun 2017.

Namun di tahun 2018, Maidar mencari sendiri perusahaan yang bisa dipinjam itu.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pedagang Bakso Bawa Uang Suap Fee Proyek Mesuji Sebesar Rp 1,28 Miliar

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas