Liku-liku Perjalanan Karir Bupati Talaud Sebelum Ditangkap KPK
Perjalanan karir politik Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) tak jauh dari beragam kontroversi.
Editor: Sugiyarto
Mutasi 305 Pejabat Usai Pilkada
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip kembali memantik kontroversi.
Bupati cantik ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.
305 ASN esleon II, III dan IV dinonjobkan.
Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.
"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.
Kasus ini membuat Sri Wahyumi Manalip kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan, namun lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.
Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.
Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan men
Sri Wahyumi Manalip melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
Pelanggaran itu berbuah sanksi penonaktifannya sebagai bupati selama 3 bulan.
Baca: UPDATE Real Count KPU Jokowi Vs Prabowo Selasa 07.19 WIB, Berapa Selisih Suaranya Saat Ini?
Kibarkan Bendera Filipina
Kasus Bupati Sri Wahyumi Manalip menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya.