4 Kepala Daerah Sulut yang Pernah Ditangkap KPK: Wali Kota Manado, Bupati Minut Hingga Sri Wahyumi
Jimmy Rimba Rogi satu di antara kepala daerah di Sulut yang harus berurusan hukum dengan KPK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019) siang.
Ditangkapnya Sri Wahyumi menambah daftar kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang pernah ditangkap KPK.
Siapa saja mereka, berikut daftarnya:
1. Jimmy Rimba Rogi, Wali Kota Manado Periode 2005-2008
Jimmy Rimba Rogi satu di antara kepala daerah di Sulut yang harus berurusan hukum dengan KPK.
Politisi Partai Golkar ini menjabat Wali Kota Manado periode 2005-2008 sebelum ditangkap KPK.
Jimmy Rimba Rogi ditindak karena melakukan pidana korupsi terkait penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Manado tahun 2006.
Dugaan penyalahgunaan APBD modusnya penerbitan proyek yang diduga fiktif.
Selain itu, ada dugaan memperkaya diri sendiri dari sebagian aliran dana APBD itu.
Pada 10 Agustus 2009, Jimmy Rimba Rogi divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara, terbukti melakukan korupsi APBD Kota Manado sehingga merugikan negara puluhan miliar
Di tingkat MA, hingga peninjauan kembali vonis Jimmy Rimba Rogi naik jadi 7 tahun penjara.
2. Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara
Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan juga pernah berurusan dengan KPK
Kasus yang menjerat Vonny Anneke Panambuna ketika ia belum menjadi Bupati Minut. Kasus itu terkait proyek pembangunan Bandara di Kutai, Kaltim.
Vonnie Anneke Panambuna divonis 16 Mei 2008 yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Vonnie Anneke Panambuna harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Minut kala itu.
Setelah keluar dari penjara, Vonnie mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Minut.
Ternyata Vonnie Anneke Panambuna memenangkan kontestasi itu dan masih menjabat Bupati Minut hingga saat ini.
3. Jeferson Rumayar, Wali Kota Tomohon Periode 2005-2010
Jefferson Rumayar atau akrab disapa Epe, merupakan kepala daerah asal Sulut yang dicokok KPK.
Ia merupakan wali Kota Tomohon periode 2005-2010.
Ketika masih dalam proses pemilihan Pilkada Tomohon periode 2010-2015, KPK memproses kasus Epe.
Meski sudah menjalani penahanan KPK, Epe berpasangan dengan Wakil Wali Kota Jimmy Eman berhasil memenangkan Pilkada Tomohon.
Bahkan masih di dalam penjara Epe melantik kabinetnya.
Epe sendiri terjerat kasus korupsi APBD Kota Tomohon.
Dikutip dari kompas.com, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Majelis hakim yang dipimpin Jupriadi menilai, Jefferson terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 33,7 miliar.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,7 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita penyidik dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp 2,7 miliar," kata Jupriadi.
Baca: Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei
Tak berhenti sampai disitu, KPK juga kemudian memproses kasus korupsi APBD Tomohon lainnya.
Jeferson Rumayar kembali divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung selama dua jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Jumat (8/1/2016).
4. Sri Wahyumi Manalip, Bupati Kepulauan Talaud
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip membuat status dengan mengunggah sejumlah foto 4 jam sebelum dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/05/2019) pukul 11.20 Wita.
Petugas KPK menangkap Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.20 Wita. Selanjutnya, Sri Wahyumi dibawa ke Manado dan diterbangkan ke Jakarta.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap proyek Pasar Beo dan Pasar Lirung.
KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Daftar 4 Kepala Daerah di Sulut yang Pernah Ditangkap KPK, Terbaru Bupati Talaud Sri Wahyumi