Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembunyikan Sabu di Dubur, Dua Residivis Tertangkap di Bandara A Yani Semarang

Kedua tersangka yang merupakan residivis sindikat Jaringan Malaysia-Batam Semarang menggunakan modus dengan memasukkan sabu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sembunyikan Sabu di Dubur, Dua Residivis Tertangkap di Bandara A Yani Semarang
Saiful Ma'sum/Tribun Jateng
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Muhammad Nur (Tengah) saat melakukan gelar pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu di Semarang dan Batam jaringan Malaysia-Batam dan Semarang di Kantor BNNP Jawa Tengah, Kamis(2/5/2019). Barang bukti yang berhasil di amankan sabu sebanyak 250 gram, narkotika sebanyak 650 gram dan 10 bungkus plastik bulat berisis narkotika jenis sabu @50 gram dengan total 500 gram serta 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 400 gram. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah bekerja sama dengan BNNP Kepulauan Riau dan PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua orang tersangka asal Batam, Kepulauan Riau.

Melalui Konferensi Pers di halaman depan kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Blok BB, Kota Semarang, Kamis (2/5/2019), Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan kedua tersangka yakni HH alias Pakdhe (52) asal Sei Binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dan juga DAT alias DN atau Dedy Ambon (36) asal Perumahan Marina Garden Kota Batam, Kepulauan Riau menggunakan modus yang cukup familiar dalam menyelundupkan sabu.

Lebih lanjut, kedua tersangka yang merupakan residivis sindikat Jaringan Malaysia-Batam Semarang menggunakan modus dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam bagian bawah tubuhnya yakni anus atau dubur.

Baca: Oknum Polisi Kalbar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku Ancam Bakar Rumah Korban

Baca: Hasil New Zealand Open 2019 - 6 Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final

Baca: Ditanya Lokasi Real Count Pilpres 2019 Kubu 02, Arief Puyuono Merahasiakan: Takut Diserbu

"Sebenarnya modus ini (lewat anus maupun kemaluan perempuan) tidak tergolong baru ya. Sudah pernah ada. Hanya saja di Semarang 2018-2019 pertama kali," terang Brigjen Pol Muhammad Nur kepada awak media.

"Jadi tersangka yang pertama (HH) sebenarnya sudah dua kali. Yang pertama lolos dan kedua tertangkap," sambungnya.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat akan adanya kurir narkotika yang bergerak dari Batam ke Semarang dengan menggunakan Pesawat Lion Air.

Berdasarkan informasi tersebut, satgas berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat Lion Air yang turun.

Berita Rekomendasi

Di hari itu pula, Kamis (25/4/2019) pukul 12.00 WIB di terminal kedatangan, petugas mencurigai seorang laki-laki berinisial HH untuk diamankan.

Dari tersangka HH, diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 250 gram yang dikeluarkan dari anus.

Tak berhenti di situ, Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng terus mengintrogasi tersangka HH hingga akhirnya disebutkan masih ada 650 gram shabu yang disimpan di Batam oleh tersangka DAT.

"Sisa shabu 650 gram itu rencana dibawa tersangka DAT berangkat menuju Semarang dengan hari dan pesawat yang sama. Karena DAT batal berangkat, direncanakan esok harinya," tambah Brigjen Pol Muhammad Nur.

Kepala BNNP Jateng segera berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DAT.

DAT berhasil ditangkap pukul 20.30 WIB di rumahnya dengan menyita 5 bungkus plastik bulat lonjong dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis shabu seberat 650 gram.

"Total 900 gram shabu yang diambil dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah," tambah Kepala BNNP Jateng.

Kedua tersangka HH dan DAT ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Scurity and Safety Departemen Head PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Dedy Sri Cahyono menambahkan, secara prosedural pihaknya telah menjalankan berbagai ketentuan standar pengamanan di Bandara.

Satu di antaranya dengan alat (metode) X-Ray yang digunakan untuk melakukan scanning benda-benda logam baik di keseluruhan dalam tas maupun yang melekat pada tubuh manusia.

"Nah kalau tadi dijelaskan barang dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus dan tidak mengandung logam, maka tidak akan bunyi ketika discanner. Dengan kejadian ini, kedepan kami akan terus koordinasi intens dengan pihak BNN selain kami juga punya cctv yang bisa membantu, tim Avsec juga akan semakin perketat SOP pengamanan. Kalau alat pendeteksi barang di dalam tubuh langsung kami belum mempunyai," pungkas Dedy. (Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Penyelundup Narkotika yang Tertangkap di Bandara Semarang, Sembunyikan Sabu di Dubur

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas