Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Tak Kunjung Diproses, Keluarga Siswa yang Jadi Korban Penganiayaan Harap Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap MHD (16) yang merupakan siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan, Sumatera Utara, tak kunjung ditindaklanjuti oleh...

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasusnya Tak Kunjung Diproses, Keluarga Siswa yang Jadi Korban Penganiayaan Harap Keadilan
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap MHD (16) yang merupakan siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan, Sumatera Utara, tak kunjung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kuasa hukum keluarga MHD, Saiful Anam pun berharap polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus tersebut meski telah lama terjadi.

Menurutnya, polisi harus bersikap tegas dan menangkap pelaku dugaan kekerasan anak tersebut.

"Polisi harus segera menindak dengan tegas dugaan tidak pidana diskriminatif dan penganiyaan terhadap anak sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Apalagi kasus tersebut sudah mendapatkan perhatian khsus dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud," ujar Saiful Anam, ketika ditemui awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Ia menegaskan kasus yang dialami MHD itu hingga kini belum mendapat keadilan, lantaran pelaku masih bebas berkeliaran.

Baca: Reaksi Sandiaga, PKS, Gerindra Soal Pertemuan AHY dan Jokowi di Istana

Baca: Kabar Terbaru Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Mengaku Capek dan Bilang Lebih Baik Dibunuh Saja

"Kita ingin pelaku segera ditahan dan segera diproses hukum. Kasus ini sudah lama. Kenapa lambat sekali penanganannya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kasus penganiayaan ini bermula pada saat MHD dan teman-temannya dianggap terlambat masuk ke dalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 silam.

Guru wali kelas MHD, Cindy Claudyana Sembiring K, justru melakukan penganiyaan secara fisik dan psikis dengan memukul kaki korban dengan menggunakan gagang sapu ijuk berkali-kali.

Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.

"Tidak hanya itu, salah satu guru bernama Syahyudi, S.PdI yang dengan atau tanpa mengetahui jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar masuk ruang BP/BK di sekolahnya," kata dia.

Pasca kejadian, orang tua korban pun mengadukan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/1189/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 9 November 2018 dan ke KPAI dengan tanda bukti lapor 675/KPAI/PGDN/XI/2018 tertanggal 15 November 2018.

Selain itu, pihak keluarga MHD juga telah melaporkan kasus itu ke Kemendikbud berdasarkan Surat Nomor B-01281/SAP-01/XI/2018 tertanggal 15 November 2018 tentang Pengaduan Penganiayaan Anak oleh Guru SMA Syafiyyatul Amaliyyah Medan.

"Meskipun kedua guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikeluarkan dari SMA Syafiyyatul Amaliyyah Medan, tapi hingga saat ini perkara tersebut belum jelas arahnya. Kita ingin kedua pelaku segera ditahan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas