Tak Pernah Dilibatkan Dalam Pemerintahan Sri Wahyumi, Petrus Sudah 3 Kali Jabat Plt Bupati Talaud
Petrus Tuange mengaku tak tahu persoalan proyek pasar karena selama mendamping Sri Wahyumi Manalip tak dilibatkan dalam banyak proses pemerintahan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Plt Bupati Talaud, Petrus Tuange mengaku tak pernah dilibatkan Bupati nonaktif Sri Wahyumi Manalip dalam 3 tahun terakhir kepemimpinan mereka.
Sri Wahyumi Manalip berpasangan dengan Petrus Tuange maju dalam Pilkada pada 2014.
Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Tuange maju melalui Partai Gabungan, di antaranya Gerindra.
Namun, keduanya berselisih paham dalam tiga tahun terakhir.
Petrus Tuange mengaku tak tahu soal persoalan proyek pasar karena selama mendamping Sri Wahyumi Manalip tak dilibatkan dalam banyak proses pemerintahan.
"Saya tidak dapat tahu persis pelaksanaan proyek ini, selama 3 tahun sama-sama dalam pemerintahan saya tidak pernah dilibatkan dalam kegitan apapun. Bahkan Kewenangan wakil bupati dihandle sekda sesuai perintah bupati," kata Petrus Tuange.
Setelah dilantik menjadi Plt Bupati pascar Sri Wahyumi Manalip ditahan karena menjadi tersangka kasus suap proyek Pasar Beo dan Pasar Lirung, Petrus Tuange berencana akan meninjau kedua pasar itu.
"Saya akan turun lapangan Sabtu ini, saya akan tinjau, saya akan lihat. Sebab agaknya dua pasar ini dibangun sejak 2018, tidak selesai dianggarkan lagi tahun 2019," kata dia.
Plt Bupati Talaud
SK penunjukan Plt diserahkan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Kamis (2/5/2019).
Petrus Tuange mengatakan, situasi pemerintahan tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati Sri Wahyumi Manalip oleh KPK, Selasa (30/4/2019).
"Tadi saya memimpin upacara hardiknas, ini memberi sinyal pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata dia.
Wagub Steven Kandouw berpesan kepada Plt Bupati agar bisa menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Baca: Perjalanan Karir Bupati Talaud Sebelum Ditangkap KPK: Bertikai dengan PDIP hingga Mutasi 305 Pejabat
"Pesan Pak Gubernur, meski ada kasus ini pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," ungkap dia.
Kembalikan 304 Pejabat
Plt Bupati Talaud, Petrus Tuange mengatakan, akan mengembalikan semua jabatan yang sebelumnya diputuskan Bupati Sri Wahyumi Manalip.
"Penunjukan saya sebagai Bupati bukan cuma tugas tapi kewenangan tetap dilaksanakan oleh Plt," kata Petrus Tuange.
Mutasi itu dilakukan 19 Juli 2018, padahal sudah ada larangan Kemendagri lewat surat 18 Juli 2018.
Hingga kini posisi tersebut masih mempertahankan mutasi tersebut meski melanggar UU, bahkan membangkang perintah Mendagri untuk mengembalikan semua jabatan yang ada.
"Sudah ada surat perintah Mendagri meminta membatalkan dan membuat surat keputusan mutasi 305 pejabat itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Ini menyalahi aturan, maka akan saya kembalikan," kata dia.
Momen penunjukan sebagai Plt ini kata Petrus Tuange memungkinkan dirinya melaksanakan perintah Mendagri.
"Saya hanya menunggu legitimasi plt ini. Saya punya hak dan kewenangan, Senin saya kembalikan," kata mantan birokrat ini.
Pejabat yang dimutasi waktu lalu itu tersebar dari struktural Eselon II, III dan IV serta fungsional yakni guru-guru.
Petrus menilai, mutasi ini tak ada latar belakang lain, selain motif Pilkada Talaud.
"Sebetulnya dilihat itu dampak dari pelaksnaan Pilkada, tidak ada sebetulnya alasan lain selain itu," kata dia.
Baca: Misteri Mayat Remaja Putri di Dalam Truk Akhirnya Terkuak, Ternyata Dia Korban Laka Lantas
Diketahui, Pilkada Talaud 2018 itu, Sri Wahyumi Manalip berpasangan dengan Gunawan Talengoran sebagai petahana kalah dari pasangan Elly Lasut-Mochtar Parapaga.
Sri Wahyumi memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.
305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.
Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.
Kasus ini membuat Sri Wahyumi Manalip kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.
Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.
Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.
Petrus Tuange 3 Kali Jadi Plt
Selama masa pemerintahannya bersama Sri Wahyumi Manalip, Petrus Tuange diketahui sudah 3 kali menjadi Plt Bupati Talaud.
Berikut rinciannya:
1. Sri Wahyumi Dinonaktifkan Mendagri
Petrus menerima SK Plt Bupati 12 Januari 2018. Ketika itu Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kasus pelisir ke Amerika Serikat selama 3 minggu, tanpa izin Mendagri membuat sang Bupati menerima sanksi non aktif 3 bulan.
Sri akan digantikan sementara waktu oleh wakilnya Petrus Simon Tuange.
Petrus didapuk sebagai pelaksana tugas selama Bupati non aktif.
2. Sri Wahyumi Cuti Ikut Pilkada Talaud
Petrus Tuange kembali menjadi Pelaksana Tugas Bupati setelah Sri Wahyumi Manalip mengajukan cuti karena ikut Pilkada Talaud 2018.
Petrus melaksanakan tugas mulai 6 April hingga 23 Juni 2018 berdasarkan SK Nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas, SK tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang.
3. Sri Wahyumi Manalip Ditangkap KPK RI
Momen Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK atas kasus dugaan gratifikasi barang mewah untuk pembangunan pasar di Talaud membuka kembali pintu Petrus Tuange menjadi Plt Bupati.
SK penunjukan Plt diserahkan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Kamis (2/5/2019).
Petrus mengatakan, situasi pemerintahan tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati Sri Wahyumi Manalip oleh KPK, Selasa (30/4/2019).
"Tadi saya memimpin upacara hardiknas, ini memberi sinyal pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata dia.
Wagub berpesan kepada Plt Bupati agar bisa menjalankan pemerintahan dan pelayana masyarakat.
"Pesan pak Gubernur, meski ada kasus ini pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," ungkap dia.
Diketahui, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip membuat status dengan mengunggah sejumlah foto 4 jam sebelum dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/05/2019) pukul 11.20 Wita
Petugas KPK menangkap Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.20 Wita. Selanjutnya, Sri Wahyumi dibawa ke Manado dan diterbangkan ke Jakarta.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap proyek Pasar Beo dan Pasar Lirung.
KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Petrus Tuange Mengaku tak Dilibatkan Sri Wahyumi Selama 3 Tahun: Kewenangan Wabup Di-handle Sekda