Dendam Kerap Ditagih Utang Jutaan Rupiah, Maksulmina Bunuh M Ali dan Membuang Jasadnya ke Parit
Merasa berang karena ditagih terus oleh korban, pelaku dendam dan akhirnya pelaku dengan berani menghabisi korban.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Polres Bener Beriah dibantu Dit Reskrimum Polda Aceh, dan Polres Bireuen menangkap Muksalmina (22).
Maksulmina adalah pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya ke dalam parit di Kampung Wih Due, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (1/5/2019) lalu.
Muksalmina alias Muksal dibekuk polisi di rumahnya di Dusun Tgk Nyak Cut, Desa Meunasah Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun, Minggu (5/5/2019) sekira pukul 07.30 WIB, saat dia masih tertidur.
"Hari ini kita berhasil mengamankan pelaku atas nama Muksalmina di rumahnya,” tulis Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, dalam pesan Whatsapp, Minggu (5/5/2019) pagi.
Baca: Live Streaming RCTI Persija Jakarta vs Bali United, Siapa Bakal Susul Persib Bandung Selanjutnya?
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dari pelaku.
Lantas apa motif pembunuhan tersebut?
Menurut Kombes Pol Agus Sartijo, motif pembunuhan adalah dendam.
Ternyata, pelaku terlilit utang kepada korban.
Merasa berang karena ditagih terus oleh korban, pelaku dendam dan akhirnya pelaku dengan berani menghabisi korban.
Baca: Hakim Kayat Minta Rp 500 Juta Jika Sudarman Ingin Bebas, Tapi Baru Dibayar Rp 100 Juta
"Dendam karena ditagih utang terus," jelas Kombes Pol Agus Sartijo.
Lantas berapa besar utang pelaku kepada korban?
"Tidak sampai lima juta," kata Kombes Pol Agus Sartijo.
Baca: Petinggi PKS Minta Presiden Jokowi segera Turunkan Tenaga Medis untuk Dampingi Petugas KPPS
Dieksekusi di Lokasi
M Ali (25) yang dibunuh dan jasadnya dibuang ke parit di Kampung Weh Due, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (1/5/2019) ternyata dieksekusi di lokasi oleh pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Iptu Wijaya Yudi.