Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Sepengetahuan Suami, Kartini Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Ini Motifnya

Tim Resmob Polres Brebes berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di saluran irigasi area persawahan di Desa Tanjungsari,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tanpa Sepengetahuan Suami, Kartini Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Ini Motifnya
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Tim Resmob Polres Brebes berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di saluran irigasi area persawahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Pelaku tak lain adalah ibu kandung bayi nahas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, pelaku yaitu Kartini (31), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari. Ia ditangkap saat berada di RS Kariadi Semarang.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan kami juga mendapat berbagai informasi dari warga, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Semarang," kata Tri Agung, Minggu (5/5/2019).

Tertangkapnya Kartini, berawal dari informasi warga yang merasa curiga terhadap kondisi pelaku yang semula hamil.

Akan tetapi, saat ada kabar soal penemuan mayat bayi di saluran irigasi, warga melihat perut pelaku sudah kembali normal.

"Warga ada informasi yang disampaikan ke Polsek Wanasari.

Berita Rekomendasi

Kemudian dilakukan pencarian dan menemukan pelaku di RS Kariadi.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Brebes," jelasnya.

Tri Agung mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, bayi yang dibuang sudah meninggal saat dilahirkan.

Untuk memastikan kematiannya, pelaku kemudian mencekik anaknya itu.

Saat ditemukan, jasad bayi yang dibuang ada luka-luka.

Di antaranya, luka di bagian kepala, leher dan bagian pinggang.

Diduga luka-luka tersebut akibat kekerasan yang dilakukan ibunya saat sang bayi masih hidup.

"Yang jelas, berdasarkan bukti autopsi ada bekas luka di tubuh bayi dan penyebabnya pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 76 ayat j jo pasal 83 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku yaitu Kartini telah mengakui perbuatannya.

Bayi tersebut merupakan anak kelima.

Kondisi ekonomi yang tidak mendukung, membuatnya nekat membuang bayi tersebut.

"Saya takut dimarahi orang tua karena punya banyak anak. Sementara kondisi keluarga lagi susah," akunya.

Ia menuturkan, dirinya seorang diri saat proses melahirkan sang bayi di rumahnya.

Saat itu, suaminya sedang bekerja. Setelah melahirkan, ia memastikan jika bayinya telah meninggal dengan mencekiknya.

"Tidak ada yang tahu termasuk suami saya. Setelah bayi meninggal, saya masukin ke kantong dan disimpan di dalam kamar selama sehari," imbuhnya.

Bayi tersebut akhirnya dibuang ke saluran irigasi area persawahan di luar Desa Tanjungsari.

Merasa aman, dirinya pergi ke Semarang menjaga anak pertamanya yang sedang dirawat di RS Kariadi.

Namun apesnya, tim Resmob telah mengidentifikasinya dan kemudian menangkapnya saat di rumah sakit.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, digegerkan temuan mayat sesosok bayi berjenis kelamin perempuan di saluran irigasi area persawahan, Kamis (25/4/2019).

Saksi mata, Toharun (43), warga Desa Tanjungsari, RT 3 RW 3, Kecamatan Wanasari, mengatakan saat mayat bayi tersebut ditemukan, dirinya hendak mencari rumput untuk pakan ternaknya sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat melintas di lokasi, dirinya diberitahu petugas pengatur air saluran irigasi jika ada bungkusan karung beras yang mengambang di atas air.

Di bungkusan tersebut, terlihat kaki.

Setelah dicek, bungkusan tersebut berisi mayat bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya. (M Zainal Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Merasa Ekonominya Sulit, Kartini Tega Bunuh Anak Kelimanya yang Masih Bayi. Suami Tak Mengetahui

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas