Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buang Limbah Cair ke Sungai Citarum, Pengusaha di Bandung ini Dimejahijaukan

Pemilik PT Warna Asli Indah Textile, Indra Gunawan terancam pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buang Limbah Cair ke Sungai Citarum, Pengusaha di Bandung ini Dimejahijaukan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Terdakwa Indra Gunawan, Direktur PT Warna Asli Indah Textile saat menjalani persidangan di PN Bandung, Selasa (7/5) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pemilik PT Warna Asli Indah Textile, Indra Gunawan terancam pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar, setelah jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pabrik pencelupan kain tekstil ini berada di Jalan Katapang Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak Februari 2018. ‎Hanya saja, Indra Gunawan tidak ditahan.

Sidang kasus itu pada Selasa (7/5) mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Namun ditunda karena saksi ahli tidak hadir di persidangan.

Baca: Resmi Bergabung dengan Agensi Baru, Sooyoung SNSD Siap Berkarya Kembali

Baca: Diduga Pakai Knalpot Racing, Ketua Komunitas Motor Dikeroyok Oknum Brimob di Monas

Baca: Pangkal Pemicu Jarum Speedometer Motor Tiba-tiba Goyang Naik Turun Sendiri

"Hari ini pemeriksaan saksi ahli, tapi saksi ahlinya belum bisa hadir," ujar Rika Fitria Nurmala, jaksa penuntut umum. Sidang pun dilanjutkan pada Kamis 9 Mei.

Kasus ini seharusnya disidangkan di Pengadilan‎ Negeri Bale Bandung.

Hanya saja, kata Rika, saksi yang dihadirkan mayoritas berada di wilayah Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, berdasarkan Pasal 84 ayat 2 Kuhap, kasus ini disidangkan di PN Bandung.

Dalam kasus ini, PT Warna Asli Indah Textile sudah diberi sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung karena membuang limbah cair melebihi baku mutu ke saluran air yang terhubung ke Sungai Citarum.

Alih-alih memperbaiki saluran instalasi pembuangan air limbah (Ipal)-nya, ‎perusahaan tersebut masih saja membuang limbah cairnya ke media lingkungan namun dengan kondisi yang masih melebihi baku mutu.

Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Lingkungan Hidup menyebutkan, penerapan pidana dapat dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi.

"Si terdakwa bilangna sudah menjalankan sanksi administratif tapi pembuangan limbah cairnya masih melebihi baku mutu," ujar Mumu, jaksa penuntut umum lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas