Caleg Abal-Abal Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Malah Sebut Kliennya Orang Tidak Jelas
Caleg Abal-Abal Untuk DPR RI ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Tapi Pengacaranya Malah Menyebut Kliennya Tersebut Orang Tidak Jelas.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Moch Rizal, calon anggota legislatif (Caleg) gadungan dituntut pidana 2,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan menyatakan pria 23 tahun itu telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
"Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar jaksa Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/5/2019).
Rizal yang tamatan SD didakwa telah menipu Suyono yang merupakan Ketua RW 7 Kelurahan Balongsari di warung kopi di Tambaksari pada Desember 2018 lalu.
Dia mengaku sebagai caleg DPR RI Dapil I Surabaya dari Perindo.
Korbannya merugi sampai Rp 74 juta.
Dia meminta tolong kepada Suyono agar diizinkan untuk sosialisasi di hadapan warga.
Setelah ditelusuri, Rizal bukan caleg dari partai tersebut.
"Terdakwa sosialisasi ke kelompok-kelompok warga seperti Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan lainnya. Dia janji akan bantu pembuatan paving dan sarana kelurahan lain. Biar lebih yakin, dia menunjukkan kaos bergambar wajahnya yang nyeleneh," ujar Agung di PN Surabaya.
Saat pertemuan pertama dengan warga, Rizal sudah meminta Rp 1 juta kepada Suyono dengan alasan ATM-nya tertelan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.