Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geger Suap Rp 100 Juta PPK-Panwascam di Kalbar, Eks Ketua KPU Umi Rifdiyawati Desak Investigasi

Geger Suap Rp 100 Juta PPK-Panwascam di Kalbar, Eks Ketua KPU Umi Rifdiyawati Desak Investigasi, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Geger Suap Rp 100 Juta PPK-Panwascam di Kalbar, Eks Ketua KPU Umi Rifdiyawati Desak Investigasi
access-info.org
Ilustrasi korupsi. 

Geger Suap Rp 100 Juta PPK-Panwascam di Kalbar, Eks Ketua KPU Umi Rifdiyawati Desak Investigasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus suap menerpa penyelenggara Pemilu di Kalimantan Barat.

Nilainya terbilang fantastis mencapai Rp 100 juta. 

Diduga, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menerima uang suap.

Penyuapan senilai Rp 100 juta dari oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mengatur agar suaranya bisa lolos menjadi anggota dewan.

Baca: Polemik Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama hingga Tanggapan JK & Fahri Hamzah

Peristiwa ini mendapatkan perhatian dari Ketua KPU Kalbar periode 2013-2018 Umi Rifdiyawati mengakui bahwa penyelenggara pemilu rentan upaya penyuapan.

Khususnya berkaitan dengan keterpilihan peserta pemilu untuk caleg.  

Baca: Jadwal Buka Puasa Selasa 7 Mei 2019 : Jakarta, Yogyakarta, Medan, Semarang & Lengkap

Berita Rekomendasi

Ketua Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar ini mengatakan tugas dan kewajiban mereka adalah menjaga suara yang telah rakyat berikan untuk peserta pemilu pada hari pemungutan suara.

Serta menjaga agar hasil perolehan suara peserta pemilu itu tetap utuh dalam arti tidak boleh bertambah dan tidak boleh berkurang sampai tahap proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara paling akhir.

Baca: Download Lagu MP3 Kumpulan Lagu Islami Penyejuk Hati Bernuansa Ramadan 2019 ada Opick & Nissa Sabyan

Baca: Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan

"Ulah oknum penyelenggara pemilu seperti ini dapat merusak hasil penyelenggaraan pemilu dan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, ketika KPPS dan PPK berjuang melaksanakan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dan panwas yang seharusnya mengawasi jalannya proses rekapitulasi, oknum PPK dan Panwascam ini malah berkolaborasi pula untuk menodai kerja keras kolega mereka," katanya, Selasa (7/5/2019).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas