Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inspektorat Lembata Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Ini, Nilainya Ratusan Juta

Sidang itu menghadirkan Kepala Dinas Markus Lela Udak dan Bendahara, Theresia Ose di kursi pesakitan pada sidang di ruang rapat Kantor Bupati Lembata

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Inspektorat Lembata Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Ini, Nilainya Ratusan Juta
POS-KUPANG.COM/ FRANS KROWIN
Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) atas kasus dugaan penyalahgunaan uang negara di ruang rapat Kantor Bupati Lembata 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lembata menemukan pertanggungjawaban fiktif dan tidak benar atas belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah oleh bendahara pengeluaran atas nama Theresia Ose sebesar Rp 269.197.500.

Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) atas kasus dugaan penyelewengan uang senilai Rp 464.230.488 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, Selasa (7/5/2019).

Sidang itu menghadirkan Kepala Dinas Markus Lela Udak dan Bendaharanya, Theresia Ose di kursi pesakitan pada sidang di ruang rapat Kantor Bupati Lembata, Selasa (7/5/2019).

Atas temuan inspektorat itu dan dilakukan konfirmasi kepada para pegawai yang melakukan perjalanan dinas, diperoleh informasi bahwa perjalanan dinas tersebut tidak benar dan penugasan atas perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan.

Dan, saat kasus itu dikonfirmasi ke Markus Lela Udak dan bendaharanya, Theresia Ose, diperoleh informasi bahwa dana perjalanan dinas itu, digunakan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca: KPK Diminta Ungkap Adanya Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar

Rinciannya, untuk keperluan pribadi kepala dinas Markus Lela Udak, sesuai catatan harian bendahara pengeluaran sebesar Rp 131.090.672.

Berita Rekomendasi

Namun Markus mengaku uang yang dipinjam untuk keperluan pribadi Rp 44 juta.

Saat sidang berlangsung, Markus mengatakan bukan Rp 44 juta melainkan Rp 61 juta.

Berikutnya, uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara senilai Rp 115.975.000. Dan, uang yang tidak dapat dijelaskan peruntukkannya sebesar Rp 22.131.828.

Total uang yang tidak dipertanggungjawankan sebesar Rp 269.197.500.

Sementara pada item belanja barang dan jasa pada CV Bumi Raya, Inspektorat menemukan pertanggungjawaban fiktif uang sebesar Rp 121.981.204.

Baca: Seruan dari Kampus di Jogja: Hasil Pemilu Mekanisme Tertinggi Kedaulatan Rakyat

Uang tersebut tidak dibayarkan kepada CV Bumi Raya tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oknum bendahara, Theresia Ose.

Ketika dikonfirmasi, oknum tersebut bersedia menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi tim pemeriksa dari Inspektorat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas