Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngatijo Tega Cabuli Keponakan, Terbongkar Setelah Korban Hamil

Ngatijo ditangkap di rumahnya pada akhir bulan lalu setelah hasil penyidikan polisi terhadap pelaporan pihak keluarga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ngatijo Tega Cabuli Keponakan, Terbongkar Setelah Korban Hamil
Polres Kudus
Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah menunjukkan Ngatijo (49)?, pelaku pencabulan terhadap NH(14) saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (6/5/2019).(Dokumen Polres Kudus) 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Ngatijo (49), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diringkus tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus setelah terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang juga tetangganya, NH (14).

Bahkan, akibat perbuatan bejat Ngatijo tersebut, NH kini dalam kondisi berbadan dua atau hamil.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menyampaikan, Ngatijo ditangkap di rumahnya pada akhir bulan lalu setelah hasil penyidikan polisi terhadap pelaporan pihak keluarga korban dinyatakan rampung.

Dari hasil pemeriksaan, NH ternyata dipaksa menuruti hasrat seksual Ngatijo sejak bulan April 2018 hingga Juni 2018.

"Kasus ini bermula ketika korban mengeluhkan jika perutnya sakit. Setelah diperiksakan di puskesmas ternyata NH hamil.

Baca: Polisi: Terduga Teroris Bekasi Telah Rakit Bom, Daya Ledaknya Mematikan Sekali

Baca: Wabah Misterius Landa Sebuah Desa di Jeneponto, Tujuh Orang Tewas

Baca: Syahrini-Reino Barack Klaim Undang Luna Maya, Wedding Planner Ini Beberkan Fakta & Beri Bukti

Korban ketakutan karena diancam untuk tidak melapor kepada siapa pun.

Pelaku tak berkutik saat kami ringkus di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya," terang Rismanto saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (6/5/2019).

Berita Rekomendasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Sementara Ngatijo mengaku nekat meniduri NH lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh NH.

Terlebih lagi, Ngatijo berujar, selama ini kebutuhan biologisnya tidak pernah dipenuhi istrinya yang telah sakit-sakitan.

"Saya tiduri sepuluh kali di rumahnya yang kebetulan sepi. Orangtuanya bekerja. Saya khilaf karena minta jatah istri tak pernah dikasih. Saya menyesal," katanya. (Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sakit, Pria Ini Cabuli Keponakannya yang Berusia 14 Tahun hingga Hamil",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas