Bupati Sri Wahyumi Rayakan Ultah di Tahanan KPK, Keluarga Hanya Bisa Doakan
Ia juga mengatakan, untuk sementara keluarga tidak terlalu banyak membicarakan terkait persoalan hukum ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip terpaksa merayakan hari ulang tahunnya ke-42 di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Di Manado, keluarga juga merayakan ulang tahun Sri, Rabu (8/5/2019).
Namun, hanya dirayakan dengan sederhana. Keluarga hanya berdoa yang terbaik untuk Sri.
"Iya, hari ini ulang tahun Ibu Sri. Genap usia 42 tahun. Merayakan ini keluarga bersama-sama berdoa yang terbaik bagi Ibu Sri," kata juru bicara keluarga Sri, Jimmy Tindi saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu siang.
Lanjut dia, sesuai keterangan orangtua Sri yang berkunjung di Rutan KPK, kondisinya saat ini baik-baik saja.
Baca: Pertama Kali Peserta Sidang Dewan Keamanan PBB Memakai Batik
Baca: Saat Sepak Takraw Membuat Warga Australia Terkagum-kagum
Baca: Indah Dewi Pertiwi Ceritakan Alasannya Mantap Berhijab Sambil Menangis
"Saya sudah koordinasi dengan keluarga. Kondisinya baik, orangtua Ibu Sri yang mengatakan setelah menjenguk," ujar dia.
Ia juga mengatakan, untuk sementara keluarga tidak terlalu banyak membicarakan terkait persoalan hukum ini.
"Keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (30/4/2019), KPK telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.
Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.
KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK",