Dinas Berdua Hanya Sewa Satu Kamar, Kepsek Ini Nyaris Perkosa Pegawai Honorer
DRD bercerita, andai dirinya tak meronta, berteriak dan melarikan diri dengan menggunakan ojek online dan melaporkan perbuatan asusila
Editor: Hendra Gunawan
Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.
Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.
Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.
Dian mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.
Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.
Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.
Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman rringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.(Darul Amri Lobubun)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.