Tidak Memiliki Uang untuk Kebutuhan Hidup, Remaja Berusia 18 Tahun Curi Motor
Pelaku melakukan aksinya di parkiran depan kantor fiberstar Jalan Nakula, modusnya dengan mendorong motor korban yang tidak terkunci stang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Remaja berinisal TH (18) asal Dusun Bunder, Paku Sari, Jember, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Nakula nekat mencuri sepeda motor lantaran untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama ia tinggal di Bali.
Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan saat dikonfirmasi Tribun Bali pun membenarkan kejadian tersebut.
"Iya mas benar, pelaku melakukan aksinya di parkiran depan kantor fiberstar Jalan Nakula. Modusnya dengan mendorong motor korban yang tidak terkunci stang," ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Peristiwa terjadi Senin (29/4/2019) sekitar pukul 20.30 wita tersebut terjadi ditempat Kapolsek Denpasar Barat sebutkan.
Pemilik motor, I Wayan Gama (43) asal Sidakarya, Denpasar yang saat itu sedang bertugas menerima telepon dari petugas keamanan fiberstar.
Baca: Berusaha Kabur Saat akan Ditangkap, Pencuri Motor Ditembak
Dari percakapan telepon tersebut, petugas keamanan mengatakan sepeda motor yang terparkir telah dicuri oleh seorang yang tidak dikenal.
Korban pun mengecek ke TKP dan terkaget melihat sepeda motor jenis Honda Beat plat DK 5198 EN warna putih sudah tidak ada di lokasi.
Pada pukul 23.30 wita, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
"Dari hasil laporan, korban mengaku menderita kerugian lebih dari Rp 6 juta rupiah," lanjutnya.
Selanjutnya dari kejadian tersebut, team opsnal Polsek Denbar yang dipimpin IPDA I Made Purwantara melakukan pengecekkan.
Yang kemudian membagi team untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Team pun langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (30/4/2019) lalu, sekitar pukul 02.00 wita.
"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat dari kejadian ini, kita jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.